Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Timur melakukan pemanggilan pihak terkait perihal pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas pengamanan langsung (pamsung) di tempat pemungutan suara atau TPS 028 di Pinang Ranti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masih pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan Pelatihan Bawaslu Jakarta Timur, Amelia Rahman saat dihubungi pada Sabtu, 30 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amelia mengatakan saat ini Bawaslu Jakarta Timur masih menindaklanjuti pelanggaran dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), termasuk pemanggilan pihak terkait. Soal informasi pihak terkait, Amelia tidak merincikannya.
Amel mengkonfirmasi Bawaslu Jakarta Timur telah memanggil Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (pamsung) pada Kamis, 28 November 2024. “Dimintai juga keterangannya,” kata dia.
Sementara itu, anggota Bawaslu DKI Jakarta Reki Putra Jaya mengatakan telah memberikan asistensi konsultasi kepada Bawaslu Jakarta Timur. Selebihnya, kata Reki, proses penanganan ditangani oleh Bawaslu Jakarta Timur. “Sedang proses klarifikasi ke banyak pihak termasuk KPPS,” kata Reki menjelaskan proses yang sedang bergulir, saat dihubungi melalui WhatsApp.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu, 27 November 2024.
"Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kami periksa. Satu Ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui," kata Komisioner KPU Jaktim Rio Verieza, dikutip dari Antara.
Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut.
"Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi," ucapnya.
Rio menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.
Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno."Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak keburu ketahuan oleh pengawas TPS," kata dia.
Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Karena itu, KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut. Tidak hanya itu, mereka dipastikan tidak lagi bisa mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu.