Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memproses 7.132 dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi sejak masa kampanye. Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah yang paling banyak ditemukan dugaan pelanggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Data temuan tertinggi yang diterima Bawaslu adalah Jawa Timur 3.002 temuan, Sulawesi Selatan 772 temuan, Jawa Barat 514 temuan, Sulawesi Tengah 475 temuan dan Jawa Tengah 399 temuan,” ujar Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2019.
Ia mengatakan, ada sejumlah jenis pelanggaran yang ditemukan Bawaslu. Di antaranya, netralitas Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, juga sejumlah pelanggaran kampanye hingga politik uang. Di antaranya sudah ada yang diputus di pengadilan.
“Ada 100 putusan pidana, 77 putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), dan 23 putusan banding atau sedang proses,” kata Afifuddin.
Sebelumnya, Bawaslu mengumumkan sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke sistem mereka saat pemungutan suara. Bawaslu mendapat 121.993 laporan dari seluruh pengawas Pemilu di seluruh Indonesia pada saat pemungutan suara, 17 April 2019.