Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan logo dan nomor urut partai termasuk dalam definisi citra diri partai. Penegasan ini terkait kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan partai Amanat Nasional (PAN) beberapa waktu lalu yang dianggap melanggar aturan kampanye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah diputuskan bahwa makna citra diri adalah logo dan nomor urut peserta pemilu," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin seusai rapat gugus tugas di kantor Bawaslu, Rabu, 16 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Makna citra diri yang dimaksud di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu didefinisikan sebagai logo dan nomor urut partai. Definisi itu diputuskan kembali setelah rapat gugus tugas antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers di kantor Bawaslu, Rabu, 16 Mei 2018.
Pada pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/ataucitra diri peserta pemilu.
Ia menuturkan pembahasan gugus tugas terkait definisi citra diri karena masalah ini menjadi perbincangan hangat di publik. Apalagi, setelah PSI dan PAN diproses karena diduga melanggar aturan itu. Kedua partai itu terindikasi melakukan pelanggaran pemilu, Mereka memasang iklan di media cetak dengan menampilkan logo dan nomor urut partai di luar jadwal kampanye yang baru dimulai pada 23 September 2018.
"Sekarang sudah ada penegasan (aturan citra diri). Kami harapkan nantinya bisa dipahami semua yang sudah disepakati dan sudah didiskusikan sejak lama ini," ujarnya.
Afif menuturkan bagi peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal, maka bisa dipidanakan mengacu pasal 492 Undang-Undang Pemilu 2018. Adapun bunyi pasal 492, yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan selama ini sejumlah pihak memang menanyakan terkait definisi citra diri peserta pemilu. Sehingga gugus tugas perlu menegaskan kembali definisi citra diri perserta pemilu.
"Citra diri itu meliputi dua hal, yang pertama logo parpol, yang kedua nomor urut parpol," ujar Wahyu. "Ini terkait dengan citra diri peserta pemilu legislatif 2019."
Menurut dia, citra diri ini bersifat alternatif dan mengikat. Jika ada peserta pemilu yang memasang iklan dengan menampilkan salah satu yang dimaksud citra diri, maka sudah bisa dianggap melanggar aturan kampanye.