Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Maluku Utara: Hasil Quick Count Bukan Hasil Resmi KPU

Dalam peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2022, masyarakat bisa berpartisipasi dalam menyebarkan informasi pemilu, termasuk quick count.

30 November 2024 | 09.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Ternate - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara tidak mempersoalkan adanya hasil hitung cepat atau quick count dalam Pemilihan Gubernur atau Pilgub Maluku Utara yang dilakukan beberapa lembaga. Bagi Bawaslu, hitung cepat bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hitung cepat tidak dilarang. Aturan juga memperbolehkan itu. Bagi kami tidak ada masalah soal itu. Bawaslu tetap menganggap hasil resmi pemilihan Gubernur adalah dari KPU bukan hitung cepat,” kata Komisioner Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha kepada Tempo, Sabtu, 30 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rusly, saat ini proses penghitungan suara secara berjenjang sudah mulai berjalan di tingkat kecamatan. Sesuai dengan jadwal, pernghitungan di tingkat kecamatan akan berlangsung selama tiga hari dan selanjutnya akan diteruskan di tingkat kabupaten dan provinsi.

Rusly memastikan proses rekapitulasi suara akan berjalan sesuai prosedur dan aturan. Ia juga menjamin hasil suara tidak dimanipulasi dan hak semua pihak dari pasangan calon diberikan. 

“Kami akan bekerja semaksimal mungkin, memastikan semua proses berjalan sesuai dengan prosedur. Kami berharap proses pemilihan Gubernur Maluku Utara berjalan baik dan hasil resmi dari KPU bisa disahkan sesuai jadwal,” kata Rusly

Komisioner KPU Maluku Utara, Iwan Hi. Kader, mengatakanhasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei bukanlah bagian dari hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU. Meski begitu, KPU tidak bisa melarang lembaga survei untuk melakukan hitung cepat.

“Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2022 memperbolehkan itu. Jadi bagi kami tidak masalah, selama prosesnya dilakukan sesuai dengan aturan,” ujar Iwan.

Dalam peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2022, masyarakat bisa berpartisipasi dalam menyebarkan informasi pemilu. Partisipasi tersebut bisa dalam bentuk sosialisasi, survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Untuk penghitungan cepat terkait hasil pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat terlebih dahulu telah mendapatkan sertifikat terdaftar dari KPU. Pengumuman hasil penghitungan cepat Pemilu juga hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. 

"Jadi tidak masalah, karena ini juga bisa membantu masyarakat dapat memantau hasil. Tetapi untuk hasil resmi terkait pemilihan tetap bersumber dari KPU,” kata Iwan. 

Dalam hasil quick qount yang dirilis oleh lembaga survei Indikator Politik, pasangan Sherly Toanda-Sarbin Sehe memimpin perolehan suara dengan 50,73 persen. Perolehan paslon lainnya secara berturut-trut adalah Husain Alting Sjah-Asrul Rasyif 23,32 persen, Aliong Mus-Sahril Thahir 11,4 persen dan Muhammad Kasuba-Basri Salama 12,55 persen.

Pilihan Editor: Kemendikdasmen Kaji Pembelajaran Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Pilihan Tahun Ajaran 2025

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus