Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Sebut Gibran Tak Patut Diduga Melanggar UU Pemilu di Acara Desa Bersatu

Gibran hadir di acara Desa Bersatu. Ada delapan organisasi yang tergabung dalam kegiatan deklarasi yang digelar di Indonesia Arena itu.

18 Desember 2023 | 08.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di acara debat perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta meluruskan pemberitaan tentang kehadiran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada kegiatan Desa Bersatu. Bawaslu menyebut belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan itu, melainkan "patut diduga".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pihaknya merekomendasikan pejabat yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran itu. Bawaslu, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk menilai. "Apalagi menyatakan bahwa telah melanggar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 17 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Puadi, lembaga lain yang berwenang menyatakan peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran. Dia tidak menyebutkan lebih lanjut perihal lembaga lain itu.

Dalam konteks UU Pemilu, Puadi mengatakan acara Desa Bersatu tidak dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 282. Sebab, kegiatan itu dilaksanakam sebelum masa kampanye. "Sehingga tidak melanggar UU Pemilu," ujar Puadi.

Puadi menambahkan, terlapor dalam dugaan pelanggaran itu bukan Gibran Rakabuming Raka, melainkan Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia Widhi Hartono, Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia Irawadi, dan kepala desa yang mengikuti kegiatan deklarasi.

Dari hasil kajian Bawaslu DKI, Puadi mengatakan para kepala desa dan perangkat desa yang hadir patut diduga melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. "Tidak benar kalau ada pemberitaan yang mengatakan bahwa yang bersangkutan (Gibran) diduga melanggar," ucap Puadi.

Puadi mengatakan, dugaan pelanggaran itu diteruskan kepada pejabat yang berwenang melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ada delapan organisasi yang tergabung dalam kegiatan deklarasi yang digelar di Indoor Multifunction Stadium Indonesia Arena, Kompleks GBK, Jakarta, pada 19 November 2023, itu. Hadir dalam acara tersebut adalah cawapres dari pasangan nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Bawaslu DKI menyimpulkan pelanggaran oleh para kepala desa tepatnya terhadap Pasal 29B dan Pasal 51B. "Pada pokoknya menyatakan soal larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI, Reki Putera Jaya, dalam konferensi pers di Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Desember 2023.

Kesimpulan itu, Reki menuturkan, didapat setelah Bawaslu DKI melakukan penelusuran ke Indonesia Arena, Sekretariat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, Sekretariat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Tak hanya itu, Bawaslu DKI juga berkoordinasi dengan Dirjen Politik dan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mengumpulkan bukti.

"Sehingga kami menilai dan menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut," ucap Reki.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus