Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Waspadai Kampanye Caleg dan Politik Uang Jelang PSU

Bawaslu akan memperketat pengawasan dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi.

18 Juni 2024 | 19.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan lembaganya akan mengawasi secara maksimal agar tidak ada calon anggota legislatif yang melakukan kampanye saat pemungutan suara ulang (PSU).

"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang" kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga menekankan politik uang menjadi poin yang tak luput dari pengawasan Bawaslu saat pemungutan suara ulang (PSU). Langkah yang akan dilakukan Bawaslu adalah melalui proses pencegahan dan imbauan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bawaslu juga mulai memperketat pengawasan di setiap jajarannya, baik saat di tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi. "Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan. Maka di jajaran kita harus memperketat, baik nanti di TPS serta rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelasnya.

Dalam tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan PSU dan penghitungan ulang surat suara di sejumlah daerah.

PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat tujuh  PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan dua PSU digelar dalam waktu 21 hari.

Sebelumnya, Rabu, 10 Juni lalu, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ujar Idham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPU telah menetapkan tanggal untuk tindak lanjut PSU dan PUSS. Berikut jadwal tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pileg 2024:

Pemungutan dan penghitungan ulang suara di TPS direncanakan pada:
1. Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK
2. Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 Putusan MK; dan
3. Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK

Penghitungan ulang suara direncanakan pada:
1. Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK
2. Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK; dan
3. Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus