Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Begini Sikap yang Benar Saat Hormat Kepada Bendera Merah Putih

Sikap hormat pada bendera merah putih telah diatur dalam PP No. 40 Tahun 1958 dan UU No. 24 Tahun 2009.

17 Agustus 2021 | 12.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasukan Paskibraka saat menaikan bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Istana Merdeka, Selasa, 17 Agustus 2021. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penghormatan kepada bendera merah putih memiliki aturan tersendiri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penghormatan bendera bergaya militer dengan meletakkan telapak tangan kanan di depan alis adalah cara yang populer di masyarakat. Meski demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan agar penghormatan kepada sang merah putih dilakukan dengan cara itu.

 

Menurut pasal 20 PP No. 40 Tahun 1958, sikap yang benar saat upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan adalah dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.

 

Lebih lanjut, pasal tersebut juga menjelaskan perbedaan cara penghormatan bagi masyarakat sipil dan masyarakat yang berseragam seperti Tentara Nasional Insonesia (TNI) atau Polri. Mereka yang berpakaian seragam dapat memberi hormat dengan cara yang telah ditentukan organisasinya.

 

Sementara masyarakat sipil memberi hormat dengan sikap sempurna, yakni meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. Hal ini pernah dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pada upacara peringatan HUT RI ke-70 pada 2015 lalu.

 

Dalam penjelasan pasal 20, disebutkan bahwa penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri.

 

Peraturan dalam pasal 20 tersebut kemudian diperkuat dalam pasal 15 UU No. 24 Tahun 2009 yang berbunyi, “Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.”

 

SITI NUR RAHMAWATI

Baca juga:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus