Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan berlangsung Rabu, 27 November 2024. Pilkada sendiri diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Seperti diketahui, Pilkada atau Pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara.
“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sesuai ketentuan UU Pemilu di atas, pemilih harus mencoblos di bagian dalam kotak, seperti nomor paslon, nama, gambar paslon, atau gambar partai politik yang ada di dalam kotak. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mencoblos adalah menusuk sampai tembus. Dengan demikian, mencoblos didefinisikan sebagai kegiatan memberikan hak suara dengan menusuk surat suara hingga tembus sesuai ketentuan yang berlaku.
Urutan Mencoblos di TPS
Tahapan mencoblos pada Pilkada serupa dengan Pemilu. Aturan mencoblos surat suara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Adapun prosedur pencoblosan saat Pilkada sebagai berikut.
1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih, serta KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat kepada panitia.
2. Pemilih menandatangani daftar hadir sesuai instruksi panitia Pilkada 2024.
3. Ketua KPPS memberikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala.
4. Ketua KPPS memanggil dan memberikan surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
5. Pemilih mencoblos surat suara bilik suara yang telah disediakan.
6. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, serta mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.
7. Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
8. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
9. Mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke dalam tinta hingga mengenai bagian kuku sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pilkada 2024.
Perlu diketahui, desain surat suara Pilkada serentak berbeda dengan pemilu. Sesuai Keputusan KPU No. 1337/2024 Tentang Desain Surat Suara Dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, kertas suara pada Pilkada berukuran sama baik pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota.
Jenis kertas surat suara yang dicetak menggunakan bahan kertas Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram. Format desain surat suaranya berbentuk vertikal/horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon. Adapun ukuran surat suara bervariasi, yang dimulai dari ukuran 18x23 centimeter hingga 36x34,5 centimeter berbentuk vertikal atau horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon.
Penerapan warna surat suara juga disesuaikan dengan jenis/kategori pemilihannya. Adapun di antaranya:
1. Merah Marun, untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur
2. Biru Muda, untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati
3. Hijau Tosca, untuk Pemilihan Walikota-Wakil Walikota
KHUMAR MAHENDRA | INDONESIABAIK.ID
Pilihan editor: Surat Dukungan Prabowo ke Ridwan Kamil Suswono Bagaimana Tanggapan Berbagai Pihak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini