Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi X DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Univesitas Jenderal Soedirman menjadi salah satu perguruan tinggi yang hadir dan menyampaikan pendapatnya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden BEM Unsoed Maulana Ihsan mengklaim para mahasiswa di Unsoed sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa dan dua kali melakukan audiensi secara terbuka dengan pihak rektorat. Namun, hasilnya masih nihil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang kami resahkan, UKT di Unsoed itu naik melambung sangat jauh tinggi. Naik bisa 300-500 persen. Contoh di fakultas saya sendiri, dari fakultas peternakan, sebelumnya Rp 2,5 juta, sejarang naik jadi Rp 14 juta. Itu tingkatan paling tinggi. Bagaimana kami tidak marah dengan hasil seperti itu?” ujar dia saat RDPU di Ruang Sidang Komisi X, Gedung Nusantara I DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Dia menyebut, pada 3 Mei lalu pihaknya sudah melakukan audiensi terakhir dengan rektorat. Peraturan yang mengatur soal kenaikan UKT pun diganti dengan Peraturan Rektor No. 9 Tahun 2024.
“Tapi digantinya pun menurut kami masih belum menjawab segala tuntutan kami. Balik lagi, di fakultas saya hanya turun untuk golongan terbesarnya turun Rp 81 ribu. Itu benar-benar jadi keresahan kami,” tuturnya.
Kenaikan UKT ini, kata Maulana, tidak terjadi hanya di Unsoed saja, tetapi di berbagai perguruan tinggi lainnya di Indonesia.
“Banyak universitas, seperti Universitas Mataram, Universitas Bengkulu, UNY, UNS, Universitas Diponegoro, segala macam, banyak. Bahkan yang tidak hadir (hari ini) seperti UNNES, UIN Jakarta, Universitas Brawijaya, itu mengalami UKT pula,” kata dia.
Maulana mengatakan kenaikan UKT terjadi serentak di seluruh Indonesia. Dia pun bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi saat ini.
“Setelah kami ulik-ulik ini mengacu pada Permendikbud No. 2 Tahun 2024 yang dilanjut dengan Keputusan Menteri No. 54 Tahun 2024 tentang SSOBPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi),” tuturnya.
Dengan segala upaya yang sudah dilakukan, Maulana mengklaim belum ada titik temu sehingga pihaknya membawa masalah kenaikan UKT ini di tingkat nasional. Dia pun berharap RDPU hari ini bisa membuahkan hasil.
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih sebagai pimpinan RDPU mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi tidak memiliki kekuatan secara politik, lantaran tidak ada dokumen yang bisa diajukan.
“Jadi, adik-adik dari BEM SI, ini kegiatan gini (RDPU) sebetulnya bisa menjadi opsi daripada mungkin demo yang kadang-kadang tidak efektif,” ujar Abdul Fikri. "Kalau RDPU, maka semua bisa memantau apakah ditindaklanjuti atau tidak. Kalau tidak ditindaklanjut bisa lakukan aksi selanjutnya."