Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Usia pensiun adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai anggota Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian, atau Tentara Nasional Negara Republik Indonesia. Rata-rata, batas usia pensiun ketiganya hampir sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pegawai Negeri Sipil
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun, sedangkan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 (enam puluh) tahun. Untuk pejabat lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Hal ini kemudian diperbaharui dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.119-2/99. Surat tersebut mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Lalu, 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Terakhir, 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
PNS diberikan jaminan pensiun apabila: meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Kepolisian
Merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), batas usia pensiun anggota Polri maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Meskipun demikian, batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Keahlian tersebut meliputi: identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, atau navigasi laut/penerbangan.
Anggota Polri yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri.
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terdapat penentuan batas usia pensiun menurut jabatan di TNI. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
DINA OKTAFERIA