Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA — Dugaan keterlibatan bekas Kepala Polda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, dalam peredaran narkoba menjadi perhatian publik. Sejumlah pegiat hukum menilai kasus ini menjadi puncak gunung es dari berbagai kasus serupa yang melibatkan anggota kepolisian. "Tidak mungkin Teddy Minahasa bermain sendiri," kata Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, kemarin, 16 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polri harus memanfaatkan momentum ini untuk membersihkan institusi kepolisian dari penjahat-penjahat berseragam. Karena itu, kasus ini perlu diungkap hingga tuntas dan tidak hanya berhenti pada Teddy. Para polisi yang kerap menjadi beking untuk berbagai tindak pidana juga perlu disikat. "Publik menanti perbaikan, pembenahan, dan pembersihan menyeluruh," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian bisa menjadikan kasus Teddy ini sebagai pintu masuk untuk membuka tabir berbagai permasalahan dalam akuntabilitas tata kelola pemberantasan narkoba. Terlebih, kasus ini tidak hanya melibatkan aparat pada level bintara, tapi juga perwira berpangkat jenderal. "Kasus ini menjadi ironi. Sebab, polisi yang seharusnya memberantas peredaran narkoba justru ikut memberi kontribusi," ujar peneliti dari Setara Institute, Ikhsan Yosarie. "Tidak ada jalan lain bagi kepolisian, kecuali melakukan percepatan reformasi Polri."
Irjen Teddy Minahasa (tengah) saat menjabat Kepala Polda Sumatera Barat dalam acara doa bersama lintas agama untuk Polri dan seluruh masyarakat Kepulauan Mentawai agar terhindar dari bencana, Selasa (6/9), di halaman Mapolres Mentawai. Dok. Polri
Teddy Minahasa dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat lalu. Dugaan keterlibatan jenderal polisi bintang dua itu didasari penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dari kasus narkoba yang sebelumnya ditangani Polres Jakarta Pusat.
Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat awalnya menangkap dua pengguna sabu pada 10 Oktober lalu. Polisi kemudian menelusuri pemasok narkoba kepada dua pengguna itu. Dari penelusuran itulah kemudian diketahui adanya keterlibatan sejumlah anggota kepolisian. Karena itu, Polres Jakarta Barat menyerahkan penanganan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Di tangan Polda Metro Jaya, pengusutan melambung hingga ke Bukittinggi, Sumatera Barat. Polres setempat pada periode April-Mei 2022 pernah mengungkap kasus narkotik dan menyita sabu seberat 41,4 kilogram sabu. Barang bukti itu tercatat sudah dimusnahkan pada 14 Juni 2022.
Belakangan diketahui, sebelum dimusnahkan, ternyata ada 5 kilogram sabu yang diselundupkan dan diganti dengan tawas. Sabu selundupan inilah yang kemudian diedarkan melalui bandar bernama Linda. Bekas Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawinegara mengaku mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk menjual sabu itu kepada Linda.
Teddy Minahasa hingga kemarin belum bisa dihubungi untuk diminta tanggapan ihwal tuduhan itu. Namun pada Jumat lalu beredar surat bantahan tentang keterlibatan Teddy dalam penggunaan dan peredaran narkoba. Ajudan Teddy yang bernama Arief membenarkan bahwa surat itu berasal dari Teddy.
Adapun isi surat itu antara lain menyebutkan bahwa Teddy beberapa hari sebelumnya baru menjalani perawatan dan mendapat suntikan obat bius. Sehingga ketika ia menjalani tes urine, hasilnya positif mengandung narkotik. Sedangkan ihwal dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba, hal itu terjadi karena prosedur operasi penangkapan bandar narkoba dijalankan secara tidak benar oleh Kapolres Bukittinggi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan, keterlibatan personel kepolisian dalam bisnis narkoba sebenarnya bukan cerita baru. Biasanya diawali sebagai pengguna. Polisi pengguna narkoba ini kemudian tergoda untuk ikut-ikutan dalam bisnis setelah jabatannya naik dan kewenangannya bertambah. "Mereka menjadi beking pengedar dan bandar," ujar Bambang. "Kemudian naik lagi menjadi pemasok atau menyelewengkan barang bukti."
Pada Agustus lalu, misalnya. Bekas Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Edwin Hatorangan Hariandja, diberhentikan tidak dengan hormat karena telah menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara. Adapun uang itu berasal dari bisnis narkoba yang disita oleh Polres Bandara. "Artinya, masalah kejahatan narkoba ini sudah mengakar dan menjadi jaringan di lingkup internal," ujar Bambang.
Bambang menilai keterlibatan polisi dalam bisnis haram ini akan terus berulang selama pengawasan di lingkup internal lemah. Kelemahan ini membuat sistem kontrol di kepolisian tidak bisa mendeteksi kejahatan yang terjadi di lingkungan sendiri. “Terbukti Irjen TM sempat mendapat promosi sebagai Kepala Polda Jawa Timur, tapi kemudian dibatalkan setelah kasus ini terungkap," ujar dia.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan bahwa institusi Polri akhir-akhir ini mendapat hujan kritik. Fenomena ini tidak lepas dari peristiwa beruntun yang melibatkan kepolisian, dari kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga yang teranyar kasus Teddy Minahasa.
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ihwal penangkapan Kepala Polda Jawa Timur yang baru, Irjen Teddy Minahasa Putra, atas kasus narkoba, di Mabes Polri, Jakarta, 14 Oktober 2022. TEMPO/Febri Angga Palguna
Menurut Mahfud, peristiwa-peristiwa tersebut patut disesalkan. Namun di sisi lain, pengungkapan kasus-kasus besar tersebut menjadi peluang bagi Polri untuk mereformasi diri. "Bentuk ketegasan Kapolri untuk menunjukkan kepada seluruh jajaran Polri bahwa dia bisa bertindak tegas," kata Mahfud.
Jika ingin berpikir negatif, ujar Mahfud, polisi bisa saja menutup pengakuan bandar. Hanya bandar itu saja yang dicokok dan tidak ada yang tahu soal Teddy. "Tapi yang dilakukan oleh Kapolri itu kan diungkap, tangkap, pecat kan begitu,” kata dia. “Itu harus dilihat di sudut itu bahwa ini upaya untuk maju."
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut meminta masyarakat mengawal terus langkah-langkah Polri untuk terus melakukan perbaikan dan reformasi. Ia juga akan meminta anggota Kompolnas meningkatkan peran pengawasan terhadap Polri.
DEWI NURITA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo