Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Boleh berjilbab di serambi mekah

Sekitar 90% siswi dan guru wanita smp & sma di aceh utara kini bebas memakai jilbab. gagasan tersebut dari imbauan majelis ulama aceh utara. kantor p & k aceh tak melarang.

1 Desember 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LARANGAN seragam murid berjilbab kini mulai luntur di Aceh Utara. Karena itu jangan heran bila hampir 90 persen siswi SMP dan SMA negeri dan swasta sejak pertengahan bulan ini pergi ke sekolah mengenakan busana muslimah. Artinya, ketentuan seragam sekolah yang digariskan Departemen P dan K tak sepenuhnya ditaati di Kabupaten Aceh Utara. "Larangan memakai jilbab sebenarnya masih berlaku. Namun, karena ada imbauan dari Majelis Ulama Aceh Utara, ya kami hormati," jawab Ali Akbar, penjabat Kepala Kantor P dan K Aceh Utara, kepada TEMPO. Imbauan itulah yang membuat pihak P dan K Aceh Utara memberikan kelonggaran kepada setiap murid dan guru wanita menggunakan jilbab ke sekolah. Hanya saja, katanya, kelonggaran itu jangan sampai merembet menjadi paksaan. "Siapa yang mau pakai silakan. Yang tak mau, ya jangan diusir," kata Ali Akbar. Yang juga perlu tetap ditegakkan, katanya, siswa harus memakai badge dan warna seragam yang sesuai dengan jenjang pendidikannya. Pelajar SMA, misalnya, tetap memakai seragam putih dan abu-abu, dan SMP putih biru. Gagasan membolehkan anak sekolah berbusana muslim itu sebenarnya sudah cukup lama yakni sejak Januari lalu. Salah satu alasan, kata Idris Mahmudy, Ketua Majelis Ulama Aceh Utara, pihaknya telah mencium mulai lunturnya nilai-nilai Islami di kalangan generasi muda. Perubahan sikap itu, katanya, karena menyebarnya polusi pertumbuhan industri di kawasan ini yang pesat. Misalnya, muncul anak-anak perempuan yang suka pakai rok mini atau bergaul bebas. Surat imbauan Majelis Ulama Aceh Utara itu dikirim ke setiap kepala sekolah sejak awal bulan lalu. Sebelumnya, pihak ulama Aceh Utara telah mengadakan rembukan dengan Kantor Departemen P dan K, Kantor Departemen Agama, dan tokoh masyarakat Aceh Utara. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan. Yakni semua siswi dan guru wanita di Aceh Utara dianjurkan mengenakan busana muslimah. Imbauan MU Aceh Utara memang ditanggapi. Buktinya, sekitar 90 persen siswi dan guru wanita SMP dan SMA negeri dan swasta di seluruh Aceh Utara kompak memakai busana muslimah. "Malah untuk beberapa kecamatan di luar kota sudah 100 persen," kata Ali Akbar. Sebelum beredar imbauan Mejelis Ulama itu, sebenarnya sebagian murid di daerah Serambi Mekah itu sudah ada juga yang mengenakan jilbab. Hanya saja, walau tak ada larangan, banyak yang merasa kurang sreg. "Sering muncul ejekan, sok alim," kata Nurleli, pelajar kelas 2 SMA Negeri Lhokseumawe, pada TEMPO. Nah, setelah muncul surat dari MU setempat, mereka menjadi tenang. "Rasanya, kok malu kalau tak pakai busana muslimah," kata Leinan, teman Nurleli. "Dan, supaya mata laki-laki tak genit kalau memandang," kata gadis manis ini sambil cengar-cengir. Yang menarik, sekarang ini ada sekitar 30 siswi nonmuslim di SMA Negeri Lhokseumawe minta izin mengenakan jilbab. Namun, beberapa guru merasa keberatan atas permintaan mereka. "Sebaiknya mereka pakai rok sampai di bawah lutut dan tak usah tiru-tiru memakai jilbab," kata Cut Chairah, salah seorang guru SMA Negeri Lhokseumawe. Ketentuan siswi berbusana muslimah memang hanya untuk SMP dan SMA. Untuk siswi SD dianggap belum mendesak karena, kata Idris Mahmudy, kewajiban menjaga aurat terutama ditujukan bagi wanita dewasa. Pihak Kantor P dan K Aceh Utara memang tak keberatan dengan upaya para ulama itu. Aceh, kata Ali Akbar, sebagai daerah istimewa punya otonomi dalam masalah pendidikan. Karena itu, pihaknya tak melarang pelajar memakai jilbab meski, katanya, larangan berjilbab dari pusat belum dicabut. Bupati Aceh Utara, Ramli Ridwan, juga mendukung gerakan jilbab di sekolah. Yang penting, katanya, sikap Islam itu jangan hanya tampak dari pakaiannya. "Tapi tingkah laku sehari-hari harus mencerminkan juga seorang muslim," katanya. Masalah jilbab di sekolah umum negeri memang kadang timbul dan tenggelam. Walau aturan seragam sekolah sering menimbulkan masalah, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Dr. Hasan Walinono pernah mengatakan kepada TEMPO belum ada niat untuk mengubah atau meninjaunya. Paling tidak pada saat ini. Peraturan seragam sekolah masih tetap berlaku seperti sebelumnya. Jika ada penyimpangan? "Akan kita ambil tindakan sesuai dengan prinsip pendidikan," katanya kepada Ahmad Taufik dari TEMPO. Menurut Drs. Winarno Hami Seno, Direktur Pendidikan Menengah Umum, Departemen P dan K, putusan Kepala Kantor P dan K Aceh Utara itu jelas tak dapat dibenarkan. Soal alasan bawahannya bahwa Aceh Utara punya otonomi untuk menetapkan seragam itu dibantah Winarno. "Tentang seragam itu mereka tetap harus ikut aturan pusat yang diterapkan secara nasional. Jangan menciptakan kesan eksklusif," kata Winarno. Dalam pelarangan itu, katanya, yang penting bukan masalah pakaian jilbabnya, tapi aturan kewajiban sekolah untuk memakai pakaian seragam. "Ini masalah untuk mendidik disiplin. Dan sejak dini masalah itu harus ditegakkan," kata Winarno dengan nada hati-hati. Jadi, apakah yang sudah berjalan di Aceh Utara itu akan dihentikan? "Saya mengharapkan supaya tata tertib dilaksanakan," katanya. Jika melanggar, katanya, sanksi pertama adalah peringatan dan pengembalian siswa itu ke orangtuanya. Jika tetap bandel, akan ditempuh jalan pengadilan. Seperti pelajar SMA Negeri Bogor tempo hari. "Kita mendidik perlu tegas," katanya. Gatot Triyanto (Jakarta) dan Affan Bey Hutasuhut (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus