Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kabar teranyar dari markas Komisi Pemberantasan Korupsi sedikit-banyak mulai menjawab pertanyaan Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar selama ini ihwal semakin kencangnya ekspansi bisnis pertambangan dan pemurnian (smelter) nikel Harita Group di Pulau Obi, Maluku Utara. Kemarin siang, Rabu, 20 Desember 2023, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satu dari dua tersangka lain dari kalangan swasta adalah Stevi Thomas, Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk. Perseroan merupakan holding pertambangan nikel terintegrasi yang lebih dikenal sebagai Harita Nickel karena berada di bawah payung bisnis Harita Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berharap KPK tak hanya mengusut dugaan transaksi antara Abdul Gani dan Stevi di urusan perizinan pembangunan jalan," kata Melky kepada Tempo, kemarin. "Karena banyak kejanggalan lain dari gencarnya ekspansi tambang nikel di Maluku Utara selama ini."
KPK membekuk Abdul Gani Kasuba di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan pada Senin sore, 18 Desember lalu. Sepanjang hari itu, hingga malam tim komisi antikorupsi juga menggelar operasi tangkap tangan di Ternate, Maluku Utara. Secara total, penyidik memboyong 18 orang ke Gedung Merah Putih KPK dari rangkaian penangkapan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, KPK menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Bukan hanya Abdul Gani, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah anak buah Gubernur, yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daud Ismail, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan, serta ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim. Sedangkan dua tersangka lainnya, dari kalangan swasta, adalah Kristian Wuisan dan Stevi Thomas.
Penyidik menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Ketika mengumumkan penetapan tersangka, kemarin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menjabarkan perusahaan di belakang Kristian dan Stevi. Alexander menyebut Kristian sebagai salah satu kontraktor yang memenangi tender pembangunan jalan di Maluku Utara dan bersedia menyetor komisi kepada Abdul Gani. Sedangkan penjelasan tentang peran Stevi hanya sebaris.
"ST (Stevi Thomas) telah memberikan uang kepada AGK (Abdul Gani Kasuba) melalui RI (Ramadhan Ibrahim) untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya," kata Alexander.
Tak sulit menemukan jejak Kristian. Dia adalah pemilik sekaligus Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya, perusahaan konstruksi di Kabupaten Halmahera Utara yang tercatat kerap memenangi lelang proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku Utara.
Adapun Stevi lebih kondang lagi. Namanya mencuat pada 2011 saat menjadi terdakwa dalam kasus pengusiran wartawan Harian Waspada, Ahmad Cerem Meha. Kala itu Stevi masih menjabat Manajer Hubungan Komunitas G-Resources, pemegang saham pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, PT Agincourt Resources. Pengadilan Negeri Padangsidimpuan membebaskan Stevi dari dakwaan. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Baca juga:
Belakangan, sebagai Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi kerap menjadi wajah Harita Group di sejumlah acara perseroan. Terakhir, pria 57 tahun kelahiran Manado ini menerima rombongan jurnalis yang diboyong Harita untuk menengok kompleks pertambangan dan pemurnian nikel di Kawasan Industri Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada pertengahan September lalu.
Di kawasan industri bagian dari proyek strategis nasional (PSN) tersebut, Harita tengah menambah unit smelter berteknologi rotary kiln-electric furnace (RKEF) dan high pressure acid leaching (HPAL) yang dikelola anak usaha Trimegah Bangun Persada. Konglomerasi usaha milik keluarga Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, orang terkaya ke-6 di Indonesia versi Forbes, itu berharap kawasan industrinya menjadi kompleks yang terintegrasi dengan produksi baja tahan karat dan baterai kendaraan listrik.
"Saya sendiri belakangan hampir setiap bulan ke Pulau Obi. Selalu ada yang berubah lebih baru," ujar Stevi saat itu, seperti dikutip dari situs web perseroan.
Setoran Diduga untuk Izin Pembangunan Jalan
Menurut Alexander Marwata, modus setoran dana dari Stevi Thomas tak berbeda dengan yang diterima Abdul Gani Kasuba dari pengusaha konstruksi. Duit itu ditengarai masuk melalui rekening bank orang lain, termasuk di antaranya Ramadhan Ibrahim, ajudan Abdul Gani. "Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim," kata Alexander, kemarin. "Sebagai bukti permulaan, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sekitar Rp 2,2 miliar."
Alexander belum bisa memaparkan detail nominal fulus yang diduga berasal dari setoran Stevi. Begitu pula ihwal pembangunan jalan yang ditengarai melatarbelakangi pemberian dana tersebut. Dia hanya menyatakan jalan itu akan melewati area perusahaan Stevi di Maluku Utara.
Meski demikian, Alexander memastikan lembaganya akan terus mengembangkan kasus ini. "Termasuk dugaan korupsi tambang nikel di Maluku Utara," ujarnya.
Kawasan pantai Kawasi yang menjadi lokasi tambang nikel PT Harita Nickel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, April 2023. ANTARA/Abdul Fatah
Tempo berupaya meminta penjelasan kepada Media Relations Harita Nickel Hanif Mustafad ihwal rencana ekspansi Harita Group di Maluku Utara. Dia berjanji keterangan tertulis Harita Group ihwal perluasan proyek di Pulau Obi akan diberikan hari ini.
Adapun Sekretaris Perusahaan PT Trimegah Bangun Persada Tbk Franssoka Sumarwi menyatakan prihatin atas penetapan tersangka terhadap Stevi. Dia memastikan Trimegah akan patuh dan taat pada semua peraturan perundang-undangan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik." ujarnya, kemarin.
Menurut Franssoka, kasus hukum ini tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. "Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," katanya.
Sementara itu, Melky Nahar menduga pembangunan jalan yang melatarbelakangi pemberian dana kepada Abdul Gani merupakan rencana pembukaan jalan akses tambang. "Namun pembangunan jalan akses itu mungkin hanya salah satu celah korupsi selama ini," ujarnya.
Kawasan industri milik Harita Group di Kawasi, Pulau Obi. Rabul Sawal/Jatam
Dugaan Korupsi Lain di Balik Bisnis Tambang
Selain mengoperasikan smelter, Harita Group menguasai konsesi pertambangan nikel di sekitar kawasan industri. PT Trimegah Bangun Persada Tbk, misalnya, mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di area seluas 4.247 hektare di Halmahera Selatan. Trimegah, lewat anak usaha PT Gane Permai Sentosa, juga mengoperasikan tambang nikel seluas 1.276 hektare di kabupaten yang sama. Baru-baru ini, Trimegah mengakuisisi perusahaan tambang nikel afiliasinya, PT Gane Tambang Sentosa, yang menguasai konsesi seluas 2.314 hektare.
Lewat penguasaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, Harita Group juga menguasai tambang PT Obi Anugerah Mineral dan PT Jikodolong Mega Pertiwi. Total luas konsesi tambang kedua perseroan tersebut mencapai 3.659 hektare. Semuanya berada di sekitar Desa Kawasi, yang belakangan dikenal sebagai ibu kota penambangan nikel di Pulau Obi.
Baca juga:
Dalam lima tahun terakhir, Jatam menyoroti ekspansi pertambangan nikel dan pembangunan smelter di Maluku Utara yang dinilai mengancam kehidupan masyarakat dan keanekaragaman hayati. Obi, pulau seluas 250 ribu hektare atau sekitar 4 kali wilayah DKI Jakarta, termasuk yang paling terancam. "Rusaknya daya dukung lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel salah satu contoh paling nyata dari potret yang terjadi di Pulau Obi," kata Melky Nahar.
Melky menilai maraknya aktivitas tambang serta smelter nikel di Pulau Obi-lah yang memicu pencemaran udara dan laut. Dia mencontohkan Pantai Kawasi, Kecamatan Obi, yang dulunya bening sekarang berubah menjadi cokelat kehitaman. Dia khawatir lumpur buangan tambang mematikan terumbu karang. Nelayan, kata dia, kian sulit mencari ikan.
Operasi tambang diduga mencemari perairan Kawasi, Pulau Obi. Rabul Sawal/Jatam
Investasi tambang di Pulau Obi juga memantik konflik dengan masyarakat. Sedangkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dalam catatan Jatam, justru menyokong ekspansi industri nikel dengan mengalokasikan pembangunan jalan dan jembatan di sembilan kabupaten/kota yang dibiayai anggaran tahun jamak senilai total Rp 585 miliar. Proyek ini terbagi menjadi 21 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Karena itu, Melky hakulyakin dugaan setoran fulus dari Stevi Thomas kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba hanya pucuk dari fenomena gunung es korupsi pertambangan di Maluku Utara. Menurut dia, selama ini dukungan pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan tambang tidak hanya berupa penyediaan infrastruktur, tapi juga pemberian rekomendasi pelepasan kawasan hutan sampai pengabaian kerusakan lingkungan.
"Jadi memang sudah seharusnya KPK menangkap Gubernur Abdul Gani," kata Melky. "Tapi sepertinya tidak mungkin jika duit yang diterima hanya soal pembangunan jalan."
PT Trimegah Bangun Persada Tbk selama ini menampik anggapan bahwa aktivitas industri pertambangan dan smelter mereka merusak lingkungan. Lewat hak jawab perseroan, atas pemberitaan Tempo edisi 3 April 2023 bertajuk "Waspada Kerusakan Lingkungan di Pulau Obi", Manajer Komunikasi Perusahaan PT Trimegah Bangun Persada Anie Rahmi mengklaim perusahaannya selalu mengedepankan pemenuhan syarat dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan. "Perseroan telah memiliki semua perizinan lingkungan yang disyaratkan," katanya saat itu.
Menurut Anie, Trimegah bekerja sama dengan laboratorium independen yang terakreditasi dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan, seperti emisi, udara ambien, sampai kebisingan. Pemantauan, kata dia, juga dilakukan terhadap pembuangan air limbah, baik limbah domestik maupun limbah kegiatan tambang. "Hasilnya memenuhi baku mutu," ujarnya. Dia mengklaim keruhnya sumber air warga Desa Kawasi hanya bersifat sementara akibat hujan.
HENDRIK YAPUTRA | BUDHY NURGIANTO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo