Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Singapura - Bertempat di Jalan Chatsworth 7, Singapura, BPJS Ketenagakerjaan menendatangani kerja sama dengan KBRI Singapura pada Sabtu, 9 Desember 2017. Kerja sama atau MoU (Memorandum of Understanding) ini mengenai perlindungan dan pelayanan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap pekerja migran.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Duta Besar RI untuk Singapura I Ngurah Swajaya. MoU disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto serta sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Singapura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Agus Susanto, kerja sama ini bertujuan untuk mensinergikan kewenangan kedua pihak guna mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan PMI. Sinergi yang dijalin termasuk integrasi data pekerja migran yang ada di KBRI dengan data milik BPJS Ketenagakerjaan serta pemanfaatan sistem smart embassy milik KBRI Singapura.
Baca: Mudahnya Pekerja Migran Ikut BPJS Ketenagakerjaan
"Kami berharap semua PMI mengikuti 3 program secara lengkap, yaitu program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) JKM (Jaminan Kematian) serta JHT (Jaminan Hari Tua),” ujar Agus Susanto seusai menandatangani nota kerja sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Singapura merupakan negara yang berada diposisi ke-4 jika diurutkan berdasarkan jumlah PMI yang bekerja di luar negeri setelah Malaysia, Taiwan dan Hong Kong.
Jumlah PMI di Singaoura mencapai 78.789 orang, yang sebagian besarnya sudah mengikuti dua program yaitu JKK dan JKM. “JHT adalah program perlindungan berupa tabungan yang dapat dinikmati manfaatnya saat pekerja migran memasuki masa tidak produktif atau usia tua.”
Sejak 1 Agustus 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan juga bertugas sebagai penyelenggara program perlindungan bagi PMI. Peluncuran tugas baru ini menandai semakin meluasnya cakupan pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Cakupan ini di luar pekerja penerima upah atau pekerja formal dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal yang sebelumnya memang wajib dilindungi.
I Ngurah Swajaya mengatakan, KBRI Singapura sudah menyiapkan data PMI berbasis teknologi. Data pekerja migran tersebut bisa diakses dari mana saja. Fungsi dari sistem ini bukan hanya perlindingan, tapi juga memberi pelayanan agar pekerja migran semakin mendapat kemudahan dalam bekerja.
“Sistem kami sudah lengkap. Melalui smart embassy, setiap pekerja yang terdaftar dengan mudah diketahui keberadaan mereka. Mulai dari nama, siapa majikannya, sejak kapan dan pernah bermasalah atau tidak, dapat dilihat melalui situs www.indonesialabour.sg,” kata Ngurah Swajaya setelah meneken kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.