Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPD Usul Ada Jalur Independen di Pilpres, Ketua Komisi II DPR: Terbentur Konstitusi

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan usulan capres dan cawapres lewat jalur independen terbentur konstitusi.

5 Januari 2025 | 20.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat menyampaikan laporan kinerja Komisi II DPR RI tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 30 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menanggapi usulan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui jalur independen atau non-partisan. Usulan ini digulirkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rifqinizamy mengatakan bahwa usulan capres lewat jalur independen itu terbentur amanat konstitusi. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 6A ayat 2, yang menyatakan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sepanjang ketentuan itu tidak dilakukan amendemen, sepanjang itu pula untuk menghadirkan capres independen menjadi utopis," katanya saat dihubungi, Ahad, 5 Januari 2025.

Menurut dia, usulan capres jalur independen bisa lebih konstruktif bila DPD turut memberikan konstruksi norma terhadap revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama, ujarnya, terhadap norma pasal 222 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi soal penghapusan presidential treshold atau ambang batas pencalonan 20 persen.

Usulan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui jalur independen ini disampaikan oleh Ketua DPD, setelah MK resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan 20 persen. "Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu, 4 Januari 2024.

Dia menilai, wacana pencalonan presiden dan wapres melalui jalur independen adalah penting untuk dikaji oleh DPR selaku pembentuk Undang-Undang dan juga oleh para akademisi Hukum Tata Negara (HTN). Sebab masih banyak partai politik yang cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa.

Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Ia juga mencontohkan Vladimir Putin yang sukses menjadi Presiden Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam Pilpres di negara tersebut.

Sultan berharap agar hak untuk memilih dan dipilih di Indonesia bisa dibuka secara lebih luas sehingga memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Termasuk diterapkannya demokrasi alternatif lewat pencalonan presiden dan wapres lewat jalur independen.

"Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja," ucapnya.

Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus