Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menilai Upah Minimum Provinsi yang terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan mengenai UMP ini juga dapat berdampak pada rekrutmen tenaga kerja baru dan menyebabkan pekerja beralih ke sektor informal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menyampaikan hal tersebut dalam panel diskusi rapat koordinasi pusat dan forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 7 November 2024. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini mewanti-wanti kepala daerah, penetapan UMP itu bisa menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keputusan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan yang populis,” kata Budi Kamis 7 November 2024.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut adalah perihal upah minimum provinsi.
Melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS). Aturan tentang pemberlakuan UMS terdapat pada UU Ketenagakerjaan yang disahkan pada 2003. Namun, UU Ciptaker menghapus ketentuan tersebut.
MK sependapat dengan gugatan yang dilayangkan kaum buruh bahwa dalam praktiknya, penghapusan UMS sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 4 November 2024, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK. Ia mengatakan bahwa pemerintah memiliki waktu hingga 7 November 2024 untuk menyelesaikan aturan UMP itu, entah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau surat edaran.
Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai UMP di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan. Secara umum ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur upah minimum ini akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.
"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," kata Yassierli ditemui usai sidang kabinet di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Pilihan Editor: Budi Gunawan Minta Kepala Daerah Tidak Membuat Perda yang Bisa Timbulkan Gejolak