Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bukan karena dengki

Tim sembilan ugm menganggap perlu pembatasan masa jabatan presiden. untuk menghindari gunjingan negatif dalam kehidupan berdemokrasi. tim tersebut juga membahas soal dwifungsi abri, rjp 25 tahun dan gbhn.

13 Oktober 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERLUKAH masa jabatan presiden ~dibatasi? Perlu, jawab Universitas Gadjah Mada. Lalu Prof. Dr. Mubyarto, pakar ekonomi pertanian UGM, menjelaskan. "Salah satu nilai demokrasi adalah menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Maka, pergantian berdasarkan keturunan, dengan kudeta atau dengan jalan mengangkat diri sendiri, tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi," ujarnya. Mubyarto menjelaskan itu pekan lalu, dalam suatu pertemuan di Gedung Pusat UGM. Ia berbicara dalam kapasitasnya sebagai ketua Tim Sembilan UGM, yang ditugasi menjawab sembilan pertanyaan dari MPR, yang disampaikan pada masyarakat akhir tahun silam. Masalah pembatasan masa jabatan presiden, menurut Tim Sembilan ~UGMM itu, merupakan satu dari 10 hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan konsep GBHN 1993-1998. Ketentuan dalam UUD yan~g menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali, kata Mubyarto, bisa menimbulkan ekses. Melalui rekayasa politik, seseorang dapat berupaya agar terpilih secara terus-menerus, hingga pergantian pimpinan secara teratur tidak terjadi. Buntutnya dapat menimbulkan gunjingan yang disusul dengan gerakan dalam masyarakat, yang bersifat negatif bagi kehidupan demokrasi. Selain itu, pimpinan yang terlalu lama menduduki kursinya cenderung menimbulkan bercokolnya ves~ed interes~ sehingga dapat terjadi penyimpangan yang bersifat struktural, yang sulit diatasi. "Prinsip lebih baik mencegah daripada memberantas merupakan dasar pemikiran membatasi masa jabatan setiap unsur pimpinan negara," tutur Mubyarto. Apakah pernyataan itu ditujukan pada Presiden Soeharto? "Tidak. Kami tidak menunjuk pada presiden tertentu, tapi presiden secara umum," kata Mubyarto. "Pemikiran kami ini berdasarkan undang-undang yang berlaku dan secara konstitusional, dengan argumentasi. Semua jabatan seperti gubernur atau rektor dibat~asi masa jabatannya, mengapa presiden yang kita pilih kok tidak ada batasnya?" Sambung Drs. Herqutanto, juga anggota Tim Sembilan, "Usul UGM ini bukan karena benci, iri, atau dengki pada Presiden. Tapi justru karena kami ingin keberhasilan Presiden Soeharto yang memuncak dapat menjadi simbol demokrasi Pancasila. Kedudukan Presiden Soeharto sebagai simbol demokrasi jangan sampai dirusak karena tidak turun-turun." Menurut Tim Sembilan -- anggota lainnya Loekman Soetrisno, Kuntowijoyo, Yahya Muhaimin, Nasikoen, Amien Rais, Ichlasul Amal, dan Bambang Sudibyo kalau usul UGM ini disetujui, pembatasan masa jabatan ini bisa dilakukan dengan Ketetapan MPR. Tanpa harus mengubah UUD 1945. Selain membicarakan masa jabatan presiden, Tim Sembilan UGM juga mempersoalkan beberapa hal lain. Antara lain, Rencana Jangka Panjang (RJP) 25 Tahun, Dwifungsi ABRI, Peranan Pinjaman Luar Negeri, dan Korupsi. Tentang GBHN, UGM menganggap, sebagai manifesto politik, GBHN seyogianya tidak terlalu panjang dan mendetail. "Sehingga menjadi semacam simbol yang berisi kata-kata yang muluk, daripada suatu dokumen politik yang operasional." Hasil rumusan para pakar UGM itu, yang dibukukan dengan sampul hijau, secara resmi dikirimkan ke MPR Oktober ini. Dilampirkan juga Rancangan Tap MPR 1993 tentang "Demokrasi Ekonomi dan Pemantapan Pelaksanaannya". Komentar Wakil Ketua MPR Soeprapto terhadap usul UGM: masalah pemilihan presiden dan wakilnya merupakan wewenang MPR. Dibatasi atau tidak, tergantung para wakil rakyat. Kalau nanti mereka menghendaki begitu, bisa saja penjabaran pasal 7 UUD diatur kembali. "Misalnya, dengan penyempurnaan Tap MPR No. 2 Tahun 1973. Jadi, ya bisa saja, asal tidak mengubah UUD 1945," kata Soeprapto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus