Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FIRDAUS Ilyas bersungut-sungut. ”Bunga uang setoran tidak jelas. Dimasukkan ke sukuk, tapi hitungannya tidak jelas. Bunga bank sebenarnya dipakai untuk apa?”
Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch itu risau terhadap penggunaan dana haji. Matanya memelototi lembaran fotokopi Hasil Kajian Akhir Sistem Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebulan silam KPK membacakan hasil kajian tersebut di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kesimpulannya, terdapat 48 item indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2007-2009. Salah satunya: potensi pendapatan bunga yang raib akibat penempatan dana dalam deposito dengan persyaratan tingkat bunga yang tidak lazim. ”Bunga deposito itu lebih kecil dari bunga Sertifikat Bank Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin. Saat ini dana setoran awal calon haji dikelola dalam bentuk giro, deposito, dan surat berharga syariah negara alias sukuk.
Calon haji yang mendaf tar wajib membayar setoran awal Rp 20 juta—tahun ini naik menjadi Rp 25 juta. Sejak dipastikan berangkat, calon haji diberi waktu hingga sebulan untuk melunasinya.
Dari catatan Kementerian Agama, total dana setoran awal hingga akhir Mei lalu sekitar Rp 21,2 triliun (haji regu ler) dan US$ 94,1 juta (haji khusus). Bunga untuk kedua pos itu diperkirakan Rp 1,17 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Slamet Riyanto, dana setoran awal dan bunganya—disebut juga dana manfaat atau dana optimalisasi—sebagian digunakan untuk membayar sejumlah tagihan sebelum penetapan BPIH. Misalnya untuk mengurus pemondokan dan katering di Arab Saudi dan biaya manasik di seluruh Indonesia.
Adapun dana BPIH seluruhnya digunakan untuk komponen biaya langsung seperti penerbangan, pemondokan, transportasi lokal, biaya hidup, dan visa. Sementara itu bunga dana setoran haji, menurut Slamet, digunakan oleh jemaah haji. ”Untuk pembiayaan biaya tak langsung,” katanya.
Slamet memerinci: biaya pembuat an paspor Rp 270 ribu per orang. Makan di Madinah selama delapan hari masing-masing 9 riyal. Juga untuk tambahan sewa rumah di Mekah. Tahun ini 63 persen jemaah akan berada di ring 1—maksimal 2 kilometer dari Masjidil Haram. Sisanya di ring 2—maksimal 4 kilometer. Selain itu, duit dipakai untuk biaya transit di Jeddah, katering di bandara Arab Saudi dan Mina, asrama, dan makan di embarkasi. Di luar itu ada pula biaya pelayanan, misalnya honor tenaga operasional.
Menurut KPK, komponen biaya tak langsung bocor ke mana-mana. Misalnya duit dari bunga pernah digunakan untuk biaya akomodasi 30 anggota DPR dan keluarga di Madinah pada 2009. Juga transportasi rombongan DPR dan MPR di Arab Saudi pada Juli 2009. Ada juga pengeluaran untuk bengkel kendaraan di Jeddah dan pengadaan kendaraan operasional. Juga untuk pembelian mobil untuk pelayanan pejabat tinggi negara dan delegasi.
Slamet dan Direktur Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji Achmad Djunaidi berjanji akan menghapus anggaran untuk anggota Dewan dan keluarga. Pemisahan rekening setoran dana awal dan bunga tahun ini juga sudah dipisah. ”Pokoknya tahun ini sudah kita perbaiki dan sudah kami bicarakan dengan KPK,” kata Junaidi.
Purwani Diyah Prabandari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo