Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang -Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan pasca insiden konser dangdut di Kota Tegal.
Khususnya usai insiden adanya pergelaran konser dangdut di Tegal Selatan di tengah pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kiranya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga untuk masyarakat, bahwa di tengah covid-19, harus mengedepankan protokol kesehatan. Sebagaimana kebijakan pemerintah yang telah dilakukan,” ujar Luthfi melalui keterangan tertulis pada Selasa, 29 September 2020.
Baca juga : Ganjar Tegur Wali Kota Tegal yang Gelar Konser Dangdut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada 23 September 2020. Acara dangdutan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.
Buntut dari insiden tersebut, Wasmad pun ditetapkan sebagai tersangka, serta Kepala Kepolisian Sektor Tegal Selatan Komisaris Joeharno dicopot dari jabatannya.
Luthfi pun menegaskan tak akan pandang bulu ketika menghukum pelanggar protokol kesehatan. Ia juga telah menginstrusikan perintah serupa kepada seluruh jajarannya.
“Seluruhnya, dari 35 Kapolres jajaran Polda Jawa Tengah, saya meminta untuk menegakkan hukum secara bersama-sama, equality before the law, semua sama di muka hukum terkait dengan problem solving yaitu pandemi corona,” kata Luthfi.