Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Garut Rudy Gunawan angkat bicara soal anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Garut yang viral karena mendukung calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Rudy memastikan anggota Satpol PP tersebut diberi sanksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy kepada wartawan seperti dikutip Antara di Garut, Rabu 3 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang menayangkan sejumlah anggota Satpol PP menyatakan dukungan ke Gibran viral di media sosial.
Bupati Garut menyayangkan adanya sejumlah anggota Satpol PP dengan pakaian seragam tugas menyatakan diri mendukung salah satu cawapres yang berlaga di Pilpres 2024.
Namun status mereka yang menyampaikan dukungan itu, kata dia, bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan statusnya sebagai tenaga kontrak.
"Satpol PP itu bukan ASN, dia juga bukan PPPK," katanya.
Menurut Rudy sanksi untuk mereka mulai dari tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan, dan paling rendah satu bulan.
Ia memastikan semua anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video tersebut mendapatkan sanksi.
"Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan," katanya.
Ia menyampaikan kejadian tersebut menjadi pembelajaran dan peringatan agar tidak ada lagi hal serupa terjadi menunjukkan euforia dukungan kepada pihak pasangan calon presiden.
Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adanya kejadian tersebut. "Kami lakukan lagi pembinaan-pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.