GARA-GARA kebijakan otonomi daerah, dua birokrat itu bertikai di pengadilan. Selasa pekan lalu, Administrator Kebun Mumbulsari PT Perkebunan Nusantara (PN) XII di Jember, Agus Premanadi, mengajukan gugatan balik kepada Bupati Jember, Syamsul Hadi Siswoyo. Gugatan balik ini dilayangkan sebagai reaksi atas tindakan Syamsul yang menggugat Agus dan Direksi PT PN XII pada 14 Januari lalu. Syamsul digugat secara perdata dengan gugatan uang senilai Rp 10,04 miliar.
Perkara ini adalah buntut sengketa tanah antara Syamsul dan PT PN XII sejak Oktober lalu, setelah Syamsul membatalkan rekomendasi tanah hak guna usaha (HGU) Kebun Mumbulsari seluas 1.254 hektare milik PT PN XII, dengan alasan otonomi daerah. "Saya punya kewenangan mengatur daerah saya sendiri," kata Syamsul. Direksi PTPN XII geram karena mereka sudah mengajukan izin rekomendasi kepada Bupati Winarno?pendahulu Syamsul?dua tahun silam dan disetujui. Tapi rekomendasi Winarno ini dinilai cacat hukum oleh Syamsul. Mestinya, rekomendasi diajukan saat enam bulan sebelum HGU habis.
Konflik meruncing setelah Syamsul mengirim surat ke Menteri Keuangan, meminta agar pemerintah melepas HGU atas tanah 122 hektare di afdeling Talang yang dikelola Administrator Kebun Mumbulsari. Tapi, menurut Mukhair Zauhari, Kepala Humas Pemda Kabupaten Jember, surat tersebut hanya rekomendasi atas permintaan yang diajukan warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, kepada DPRD Jember.
Tindakan Syamsul dan Muchson Sudjono, Ketua DPRD Jember, tak diterima oleh Agus dan Direksi PT PN XII, yang kemudian melapor ke Polisi Wilayah Besuki dengan tuduhan memberikan laporan palsu. "Tidak benar warga Wirowongso punya tanah di afdeling Talang," kata Agus. Terjadilah balas-membalas gugat. Syamsul kemudian menggugat Agus dan Direksi PT PN XII ke Pengadilan Negeri Jember dengan gugatan uang Rp 40,025 miliar.
Prasidono L., Agung R., Zed A., dan Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini