Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Serikat Buruh akan menggalang aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa, 21 Maret lalu. Aksi ini akan dimulai pada 4 April dengan mendatangi kantor pemerintahan di Jakarta hingga di daerah.
"DPR RI. Selain di DPR RI, aksi juga akan dilakukan serentak di berbagai kantor gubernur, bupati dan wali kota," ucap Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Jumat, 31 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebut pengesahan UU Cipta Kerja hanya memberatkan dan merugikan para pekerja. Aksi serupa akan dilanjutkan pekan-pekan berikutnya, 11 dan 17 April, di mana massa dari serikat buruh akan memadati kantor-kantor pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu kata Said, pada 1 Mei di peringatan Hari Buruh akan sekitar 500 ribu buruh di seluruh Indonesia akan turun ke jalan. Pada Hari Burub itu, kata Said, massa aksi akan dipusatkan di Istana dengan melakukan konsolidasi di GBK atau JIS. Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan kota-kota industri di seluruh Indonesia.
“Setelah aksi May Day, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengumpulkan petisi sejuta buruh tolak Omnibus Law," ucapnya.
Said menyampaikan petisi dalam bentuk kartu pos ini akan dibagikan dalam long march atau jalan kaki dari Bandung - Jakarta pada 5 Mei sampai 12 Mei. "Buruh akan jalan kaki,” ujarnya.
Kemudian, puncaknya tuntutan terhadap UU Ciptakerja, kata dia, buruh akan melakukan mogok nasional selama rentang Juli - Agustus yang diprediksi melibatkan 5 juta orang.
Said mengatakan bahwa aksi mogok para buruh ini bukan sekadar mogok kerja tapi mogok nasional. "Dasarnya adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU 21/2000 yang menyatakan bahwa penanggungjawab pemogokan adalah serikat buruh,” tegas Said.
Selain menyiapkan rentetan aksi turun ke jalan, Partai Buruh kata Said tengah menyiapkan gugatan uji materiil dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada 15 April mendatang.
"Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik," ujarnya.