Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Masyarakat sipil mengkritik pengangkatan Rudi Sutanto alias Rudi Valinka jadi Staf Khusus Menteri Komunikasi.
Pengangkatan staf khusus menteri harus mendapat persetujuan presiden.
Kementerian Komunikasi sudah melihat CV Rudi Valinka sebelum mengangkatnya.
NEZAR PATRIA menegaskan kembali alasan Kementerian Komunikasi dan Digital memilih Rudi Sutanto alias Rudi Valinka menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital itu mengatakan lembaganya melihat biodata atau curriculum vitae (CV) dan keahlian Rudi sehingga memilihnya sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi Bidang Strategi Komunikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami melihat CV-nya dan memberikan perhatian terhadap skill yang dia miliki,” kata Nezar saat ditemui di kantor IDN, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nezar beralasan bahwa Rudi memiliki kemampuan mengelola strategi komunikasi, terutama media sosial. Dengan demikian, Kementerian Komunikasi menilai rekam jejak Rudi tepat untuk mengisi posisi Staf Khusus Menteri Komunikasi Bidang Strategi Komunikasi. Ia mengatakan Rudi juga sudah menandatangani pakta integritas dengan Kementerian Komunikasi.
Pengangkatan Rudi Sutanto menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi Bidang Strategi Komunikasi memicu kontroversi. Rekam jejak Rudi sebagai pendengung atau buzzer politik menjadi pemicu sehingga berbagai kalangan menyoal pengangkatannya sebagai staf khusus menteri tersebut.
Rudi Sutanto menggunakan akun X—dulu Twiiter—@Kurawa untuk membela pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2014-2019. Ia juga beberapa kali mencuit kalimat yang bernada negatif tentang Prabowo Subianto pada 2019. Saat itu Jokowi, yang berpasangan dengan Ma’ruf Amin, berhadapan dengan Prabowo-Sandiaga Salahuddin Uno dalam pemilihan presiden 2019.
Pemberitaan Tempo.co soal Rudi Sutanto yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, 15 Januari 2025. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Pengalaman Rudi juga tidak mencerminkan bahwa ia ahli bidang strategi komunikasi. Rudi pernah menjadi asisten manajer audit internal di perusahaan bidang perkebunan kelapa sawit pada 1997-2000, kepala audit internal dan manajer operasional sebuah perusahaan pelayaran kontainer pada 2005, serta menjadi General Manager PT PBM Olah Jasa Andal—perusahaan yang tergabung dalam Tempuran Emas Group—pada 2008. Di sini ia bertanggung jawab atas pengelolaan dan kegiatan operasional pelabuhan. Bagian humas PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk—kini dikenal bernama PT Temas—Leonny membenarkan Rudi pernah bekerja di perusahaan itu sejak 2005 sampai 2012.
Rudi juga tercatat sebagai pemilik PT Tangguh Bejo Indonesia—perseroan di bidang perbaikan dan pemeliharaan peralatan pelabuhan—sejak 2014 hingga sekarang.
Latar belakang pendidikan Rudi Sutanto juga tak mencerminkan dia ahli strategi komunikasi. Rudi menyelesaikan studi S-1 akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) Jakarta pada 1998. Ia melanjutkan pendidikan program S-2 ilmu komunikasi di Institut Komunikasi dan Bisnis London School of Publik Relations (LSPR), tahun lalu.
Pihak Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR membenarkan bahwa Rudi Sutanto merupakan mahasiswa di Postgraduate Programme LSPR Institute of Communication & Business. Rudi baru menjalani kuliah semester pertama.
"Bersama ini kami informasikan bahwa Rudi Sutanto adalah benar mahasiswa semester 1 Postgraduate Programme LSPR Institute of Communication & Business," kata pihak LSPR saat dimintai konfirmasi tentang Rudi, Rabu, 15 Januari 2025.
Nezar Patria, yang dimintai konfirmasi, tak mempermasalahkan latar belakang Rudi yang pernah menjadi pendengung Jokowi. Adapun Menteri Komunikasi Meutya Hafid mengaku tak mengetahui rekam jejak Rudi sebagai pendengung.
“Saya enggak tahu, ya. Rudi Sutanto yang saya kenal, ya, Rudi Sutanto. Jadi saya tidak mau berspekulasi mengenai siapa Rudi Sutanto,” kata Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025.
Meutya mengatakan Kementerian Komunikasi memilih Rudi karena dia ahli di bidang komunikasi. Politikus Partai Golkar ini mengklaim sudah memeriksa CV Rudi. “Karena expertise (keahlian) di bidang komunikasi,” ujar Meutya.
Dia melantik Rudi menjadi Staf Khusus Bidang Strategi Komunikasi pada Senin lalu. Selain Rudi, Meutya mengangkat dua orang Staf Khusus Menteri Komunikasi lainnya, yaitu Raline Rahmat Shah sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global Digital dan Aida Azhar sebagai Staf Khusus Bidang Hubungan Antarlembaga. Pelantikan ketiganya dilakukan bersamaan dengan 18 pejabat eselon I Kementerian Komunikasi.
Pelantikan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, 13 Januari 2025. Dok. Kementerian Komdigi
Seorang pejabat di lingkaran Istana serta seorang mantan staf khusus menteri menceritakan pengusul nama Rudi Sutanto ke Kementerian Komunikasi. Mereka mengatakan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang mengusulkan nama Rudi Sutanto untuk menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi.
Adapun mekanisme pengangkatan staf khusus menteri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yaitu pengangkatan staf khusus menteri harus mendapat persetujuan presiden. Awalnya kementerian mengusulkan nama calon staf khusus menteri ke presiden lewat Menteri Sekretaris Negara.
Lalu Menteri Sekretaris Negara akan menelusuri rekam jejak calon staf khusus dengan meminta bantuan sejumlah lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Intelijen Negara. Setelah itu Istana akan menyetujui atau tidak usulan kementerian. Lalu kementerian akan melantik staf khusus menteri tersebut.
Jumlah staf khusus menteri di setiap kementerian maksimal lima orang. Saat ini kementerian dalam kabinet pemerintahan Prabowo rata-rata sudah mengangkat staf khusus menteri, seperti Kementerian Komunikasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ataupun juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihak Istana tak pernah meminta lembaga mereka menelusuri rekam jejak calon staf khusus menteri. “Staf khusus tidak. Tapi, staf ahli, kami dimintakan,” kata Ivan.
Sufmi Dasco Ahmad ataupun pihak Istana belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Rudi juga sudah berusaha dimintai konfirmasi, tapi ia sama sekali tak merespons pertanyaan Tempo.
Kepala Staf Kepresidenan A.M. Putranto, yang dimintai konfirmasi, meminta Tempo menanyakannya kepada Menteri Sekretaris Negara. Meski begitu, Putranto mengatakan pemerintah tak melantik pejabat tanpa melihat latar belakang ataupun tanpa melaporkannya ke presiden. “Tidak bisa melantik sembarangan,” kata Putranto.
Saat dimintai konfirmasi, Nezar Patria membantah kabar bahwa Rudi Sutanto diusulkan oleh Sufmi. Ia mengatakan Kementerian Komunikasi sudah memegang CV Rudi. Nezar juga mengatakan pemerintah sudah mengecek latar belakang calon staf khusus menteri lebih dulu sebelum pelantikan.
“Semua staf khusus ini sudah dievaluasi. Artinya, background check-nya sudah dilakukan,” ujar Nezar.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengingatkan dampak negatif dari pengangkatan staf khusus menteri yang berlatar belakang pendengung. Direktur SAFEnet Nenden Sekar Arum khawatir kerja-kerja sebagai buzzer politik akan terbawa ketika pendengung itu menjadi staf khusus menteri. Sebab, buzzer politik biasanya melakukan propaganda dan polarisasi di media sosial.
“Ketika buzzer ini diangkat, tentu saja citra pemerintah tercoreng karena diasosiasikan dengan kerja-kerja buzzer yang memanipulasi opini publik,” tutur Nenden. “Ada kemungkinan nanti strategi komunikasi pemerintah jadi lebih manipulatif dan tidak berpihak pada kepentingan publik.”
Nenden mempertanyakan skrining pemerintah sebelum mengangkat staf khusus menteri. Ia berpendapat, pemerintah seharusnya memilih staf khusus menteri berdasarkan pertimbangan profesionalisme dan kompetensi. Selain itu, konsekuensi melantik buzzer sebagai staf khusus bidang komunikasi juga akan berdampak buruk terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.
Pengajar komunikasi politik di Universitas Padjadjaran, Hendri Satrio, sependapat dengan Nenden. Hendri juga mempertanyakan pernyataan Meutya Hafid yang mengaku tidak mengetahui latar belakang Rudi sebagai buzzer politik. Pendiri lembaga survei KedaiKopi ini menilai pernyataan Meutya tersebut berbahaya karena menteri tidak mengetahui latar belakang staf khusus yang diangkatnya. “Situasi itu jauh lebih bahaya,” ucapnya.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mempertanyakan parameter Kementerian Komunikasi mengangkat pendengung menjadi staf khusus menteri. Menurut Herdiansyah, penting bagi para menteri untuk mematok syarat atau parameter untuk calon staf khususnya. Sebab, kata dia, pengangkatan staf khusus harus disertai dengan kompetensi dan rekam jejak.
“Jadi profiling-nya mesti jelas. Dia latar belakang keilmuannya apa, aktivitasnya apa, dan sebagainya,” kata Herdiansyah saat dihubungi, Rabu 15 Januari 2025.
Ia mengatakan rekam jejak dan integritas harus menjadi penilaian sebelum mengangkat staf khusus. Calon staf khusus yang memiliki rekam jejak bermasalah seharusnya tidak diterima meski ada kedekatan politik. ●
Muhammad Rizki Yusrial, Dede Leni Mardianti, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo