Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPU mengembalikan dokumen laporan awal dana kampanye yang belum lengkap.
Banyak caleg mengabaikan pelaporan dana kampanye.
Mereka yang abai melaporkan dana kampanye terancam dibatalkan sebagai peserta pemilu.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mengembalikan seluruh dokumen laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik karena dinyatakan belum lengkap. Sebab, banyak calon anggota legislatif yang belum melaporkan dan melengkapi pencatatan adminsitrasi dana kampanye. Penyelenggara pemilu memberi waktu hingga 12 Januari mendatang kepada partai politik untuk memperbaki LADK tersebut. “Calon legislator wajib melaporkan dana kampanye melalui partai,” kata Komisioner KPU Idham Holik, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan aturan, LADK wajib disampaikan oleh peserta pemilu kepada penyelenggara pemilu paling lambat 7 Januari lalu. LADK itu disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota—sesuai dengan tingkatan calon anggota legislatif—melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Adapun LADK partai adalah pelaporan dana kampanye yang memuat saldo awal hingga penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta, 1 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dari hasil pemeriksaan KPU, kata Idham, banyak caleg yang belum mematuhi pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan. Padahal laporan tersebut penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. KPU mengultimatum partai politik yang tidak menyampaikan LADK bakal dijatuhi sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. “Seperti yang tertuang dalam Pasal 118 Peraturan KPU tentang Dana Kampanye,” katanya. “Untuk itu kami meminta mereka segera melengkapi.”
Ketentuan tentang LADK ini juga mengacu pada Pasal 325-339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu dinyatakan, untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilu wajib menyampaikan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). “Kami yakin partai bisa memahami regulasi ini dan memperbaiki sebelum tenggat masa perbaikan berakhir,” ujar Idham.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Puadi mengatakan telah menginstruksikan jajarannya mengawasi penyerahan LADK oleh peserta pemilu. Bawaslu masih menginventarisasi data pengawasan soal laporan dana kampanye tersebut. “Yang tidak melaporkan bisa menjadi temuan pelanggaran,” ujarnya.
Bawaslu, kata Puadi, bakal memastikan bahwa penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan peserta pemilu mesti sesuai. Peserta pemilu yang memanipulasi laporan dana kampanye diancam hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 496 Undang-Undang Pemilu. “Kami berusaha memastikan setiap tahapan dalam LADK dilakukan dengan benar dan transparan,” ujarnya.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Kahfi Adlan Hafiz mengatakan LADK yang telah dipublikasikan KPU dinilai belum lengkap. Salah satu yang menjadi sorotan adalah LADK yang disampaikan oleh Partai Solidaritas Indonesia. “PSI menerima dana kampanye Rp 2 miliar dan yang digunakan baru Rp 180 ribu,” ujarnya. “Padahal spanduk dan baliho partai serta calegnya ada di mana-mana.”
Dari data yang dirilis KPU, kata Kahfi, seluruh calon anggota DPR dari PSI yang mencapai 580 orang telah menyampaikan LADK. Anehnya, laporan pengeluaran partai tersebut tidak sesuai dengan iklan dan alat peraga kampanye yang telah disebar. “Ini salah tulis atau benar?” ujarnya. “Partai lain juga sama. Bahkan Partai Gelora terdapat 110 calon anggota legislatif yang belum memberikan LADK, tapi spanduk dan billboard mereka sudah ada di mana-mana.”
Alat peraga kampanye sejumlah partai terpasang di sekitar jembatan penyeberangan di Jakarta, 26 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota Dewan Pembina PSI Isyana Bagoes Oka dan juru bicara PSI Sigit Widodo tidak menjawab permintaan konfirmasi dari Tempo. Begitu juga dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelora dan Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfudz Siddiq.
Adapun Partai Keadilan Sejahtera menyatakan sedang melakukan perbaikan. Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengatakan perbaikan LADK sedang dilakukan oleh wakil bendahara partai dan dokumen perbaikan segera diserahkan. “Informasinya, tadi sore perbaikan sudah selesai,” katanya.
Arfian menjelaskan, terdapat lebih dari 200 calon anggota legislatif yang diminta memperbaiki dokumen laporan. Sebab, KPU menilai formulir 6 LADK tidak sesuai dengan periode awal dana kampanye, yaitu saat penetapan daftar calon tetap. "Tapi ini sebenarnya bukan kesalahan partai. Kekeliruan terjadi pada sistem KPU yang dalam Sikadeka periode awal laporan 17 Desember 2022," ujarnya. "Padahal seharusnya periode awal dana kampanye itu sejak penetapan daftar calon tetap, yaitu pada 3 November 2023."
Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat mengatakan partainya masih mencermati saran perbaikan LADK dari 580 calon anggota legislatif partai berlambang kepala banteng tersebut. Ia mengatakan partainya bakal segera menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan KPU. “Kami sedang pelajari dan segera memperbaiki sesuai dengan aturan yang ada."
IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo