Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Camat Bogor Selatan Kaget Perputaran Uang Judi Online di Wilayahnya Capai Rp 349 Miliar

Menkopolhukam mengatakan, praktik judi online telah menjalar di seluruh provinsi hingga tingkat desa, termasuk di Kecamatan Bogor Selatan.

26 Juni 2024 | 14.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Camat Bogor Selatan Irman Khaerudin mengaku terkejut melihat besaran perputaran uang judi online di wilayahnya yang disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, yakni sebesar Rp 349 miliar dengan jumlah penjudi sebanyak 3.720 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, kata Irman, dari hasil pendataan sementara rata-rata mata pencaharian warga Kecamatan Bogor Selatan didominasi oleh buruh harian lepas dan karyawan swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Makanya butuh penelitian lebih lanjut, saya juga belum bisa bicara apa-apa sebelum ada datanya yang memang valid dan nanti tindak lanjutnya seperti apa. Tetap harus menunggu instruksi pimpinan,” ucap Irman.

“Yang jelas kami lebih kepada mitigasi. Di internal kami akan melakukan imbauan dan seruan ke masyarakat judi online ini. Saya berharap masyarakat Bogor Selatan bisa terbebas dari judi online,” sambung Irman.

Menurut Irman, penjudi online di kehidupan sehari-hari tidak terlihat langsung secara kasat mata. Hanya saja, katanya, dampak dari judi online bisa terlihat.

Kendati demikian, ia mengaku belum mendapat laporan terkait dampak dari judi online. Meskipun pada tahun lalu ada seorang wanita asal Kecamatan Bogor Selatan ditangkap Polresta Bogor Kota karena mempromosikan judi online.

“Tapi hal-hal lain saya berkoordinasi dengan Bu Kapolsek dan Danramil, kami meneliti seperti apa terkait judi online ini. Yang jelas tindak lanjut awal kami, kami memberi seruan atau imbauan ke masyarakat terkait judi online,” jelasnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam mengatakan, praktik judi online telah menjalar ke berbagai profesi di seluruh provinsi bahkan lingkup yang terkecil.

"Judi online ini bahkan merambah sampai ke tingkat desa," kata Hadi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Rencana Satgas Judi Online

Oleh karena itu, dia mengatakan, Satgas Judi Online akan mengoptimalisasi peran dari organisasi di tingkat masyarakat mulai dari kemasyarakatan (ormas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan karang taruna di wilayah desa maupun kelurahan.

Hadi berencana akan mengundang para camat dan kepala desa ke kantornya untuk turut memberantas judi online.

"Dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online, khususnya (terhadap) warganya. Nanti akan kami berikan nama, nomor, dan alamatnya di mana," kata dia.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Hadi mencatat ada lima provinsi terbesar yang melakukan praktik judi online, yakni:

  1. Jawa Barat sebanyak 535.644 pelaku dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun.
  2. Daerah Khusus Jakarta sebanyak 235.568 pelaku dengan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.
  3. Jawa Tengah sebanyak 201.963 pelaku dengan nilai transaksi Rp 1,3 triliun.
  4. Jawa Timur sebanyak 135.227 pelaku dengan nilai transaksi Rp 1,051 triliun.
  5. Banten sebanyak 150.302 pelaku dengan nilai transaksi Rp 1,022 triliun.

Di tingkat kota/kabupaten yakni:

  1. Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak Rp 792 miliar.
  2. Kota Bogor sebanyak Rp 612 miliar.
  3. Kabupaten Bogor sebanyak Rp 567 miliar.
  4. Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak Rp 480 miliar.
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak Rp 430 miliar.

Di tingkat kecamatan yakni:

  1. Kecamatan Bogor Selatan sebanyak 3.720, uang yang beredar senilai Rp 349 miliar.
  2. Kecamatan Tambora sebanyak 7.916 pelaku, uang yang beredar senilai Rp 196 miliar.
  3. Kecamatan Cengkareng sebanyak 14.782 pelaku, uang yang beredar senilai Rp 176 miliar. 
  4. Kecamatan Tanjung Priok sebanyak 9.554 pelaku, uang yang beredar Rp 139 miliar.
  5. Kecamatan Kemayoran sebanyak 680 pelaku, uang yang beredar Rp 118 miliar.
  6. Kecamatan Kalideres sebanyak 9.825 pelaku, uang yang beredar Rp 113 miliar.
  7. Kecamatan Penjaringan sebanyak 7.127 pelaku, uang yang beredar Rp 108 miliar.

AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus