Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Maqdir Ismail Sebut Hasto Diperksa KPK untuk Dua Perkara

Maqdir Ismail menjelaskan soal pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK hari ini. Ada dua perkara yang dikonfirmasi ke Hasto.

13 Januari 2025 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan penyidik KPK hari ini memeriksa kliennya untuk dua perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pak Hasto pada hari ini diperiksa untuk dua perkara yaitu, perkara suap dan yang kedua adalah perkara menghalang-halangi penyidikan," ujar Maqdir Ismail seusai mendampingi pemeriksaan Hasto di KPK, Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maqdir pun menjelaskan tentang bungkamnya Hasto seusai pemeriksaan KPK hari ini. Menurut dia, Hasto telah sepakat dengan penyidik komisi antirasuah untuk tak memberikan keterangan kepada media setelah dilakukan pemeriksaan hari ini.

"Untuk hal-hal yang lain, terutama berkaitan dengan perkara, saya persilakan saudara-saudara langsung tanya kepada penyidik, karena inilah kesepakatan kami dengan penyidik" kata dia.

Hasto telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Dia keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 13.25 SIB dengan didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Maqdir menyatakan Hasto bakal menjalani proses pemeriksaan selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan dari penyidik. Meskipun begitu, dia tidak menyebutkan kebutuhan apa yang dibutuhkan oleh para penyidik KPK dalam mengusut kasus Harun Masiku ini.

"Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," ujar Maqdir Ismail.

Dalam perkara suap ini, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengatakan pengaturan itu agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Setyo Budiyanto menyatakan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny diduga melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar S$19.000 dan US$38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus