Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Capim KPK Djoko Poerwanto Sebut Kortas Tipikor Perkuat Pemberantasan Korupsi

Capim KPK Djoko Poerwanto menilai, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) tak akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi, namun justru akan memperkuat.

19 November 2024 | 20.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK, Djoko Poerwanto, menilai pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) tak akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi. Hal ini dia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR, Senayan, pada Selasa, 19 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya kira tidak merupakan hambatan apapun munculnya Kortas Tipikor, Kejaksaan Agung, dan KPK," kata Djoko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djoko mengakui, memang banyak pertanyaan yang muncul soal ada tiga institusi untuk urusan korupsi ini. Selain KPK, ada Kejaksaan Agung yang juga punya tugas dan wewenang serupa.

Pembentukan Kortas Tipikor, kata Djoko, justru bisa memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Sebenarnya, itu harus memperkuat. Jadi, bukan hal yang menjadikan hambatan, tapi justru merupakan sarana bagaimana kita secara sistematik menentukan apa yang menjadi tugas bersama," ujarnya.

Djoko adalah salah satu dari capim KPK yang menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Ia adalah capim KPK yang berlatarbelakang Polri. Djoko pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, mantan presiden Jokowi resmi membentuk Kortas Tipikor. Pembentukan korps ini diresmikan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri pada Selasa, 15 Oktober 2024. 

“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi Pasal 20A ayat (1) dalam Perpres 122/2024. 

Korps ini bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Kortas Tipikor bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengklaim pembentukan Kortas Tipikor tak akan tumpang tindih dengan lembaga pemberantasan korupsi lain. “Tidak ada tumpang tindih,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 11 November 2024.

Sigit mengatakan, Kortas Tipikor memiliki dua konsep yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam hal ini, korupsi telah menjadi masalah yang sudah dikategorikan kejahatan ekstraordinari. “Jadi ketika institusi ini (KPK dan Kejaksaan) berjalan pun, ini (korupsi) belum selesai,” ujar Sigit.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menanyakan urgensi pembentukan Kortas Tipikor karena Polri sudah memiliki wewenang untuk mencegah dan menindak korupsi. Selain itu, sudah ada Kejaksaan Agung dan KPK. 

“Indonesia mungkin satu-satunya negara yang menangani korupsi tiga institusi, KPK, Kejaksaan dan Polri,” kata Rudianto.

Ade Ridwan Yandwiputra dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus