Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

Selain NIK KTP, terdapat beberapa perubahan pada SIM dengan format baru ini

18 Agustus 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah mulai diberlakukan sejak Juli lalu. Sebelumnya SIM format NIK KTP ini dikatakan bakal berlaku pada Juni 2025. Namun Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu sudah berlaku sejak bulan lalu. “(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” jelas Yusri dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Untuk cara dan syarat pembuatan SIM dengan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan dari sebelumnya. Anda tidak perlu melakukan perubahan pada SIM yang dipunya saat ini. Anda akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat anda melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahunnya habis. Bagi Anda yang baru akan membuat SIM untuk pertama kali, syarat dan proses pengajuannya tidak berbeda dari ketentuan sebelumnya. 

Selain menggunakan NIK, SIM baru yang dikeluarkan Polri juga tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang Anda pilih. Selain itu, ada ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah uji coba, yakni menggunakan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September. Tujuh wilayah tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah tersebut wajib memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bila Anda tidak memiliki BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru. Jika Anda telah memiliki BPJS yang menunggak, pengajuan akan tetap diproses namun SIM akan diberikan setelah melunasi tagihan. 

Sementara tarif pembuatan SIM baru ini tidak berubah dari sebelumnya. Berikut tarif pembuatan SIM dikutip dari Korlantas Polri:

SIM A Rp120 ribu

SIM B1 Rp120 ribu

SIM B2 Rp120 ribu

SIM C Rp100 ribu

SIM C1 Rp100 ribu

SIM C2 Rp100 ribu

SIM D Rp50 ribu

SIM D1 Rp50 ribu

SIM Internasional Rp250 ribu

Pilihan Editor: Korlantas Polri Bakar Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus