Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Cara Verval Ijazah lewat Info GTK untuk Seleksi PPPK Guru 2024

Pelamar seleksi PPPK Guru 2024 harus melakukan verifikasi dan validasi ijazah dahulu sebelum mendaftar. Ini cara verval ijazah lewat info GTK.

10 Oktober 2024 | 15.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelamar seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2024 harus terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi (validasi) ijazah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Verval ijazah dilakukan melalui portal Info Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Info GTK Kemendikbudristek). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Verval Ijazah - Pastikan ijazah atau latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id,” seperti dikutip dari laman resmi seleksi PPPK Guru Kemendikbudristek, Kamis, 10 Oktober 2024. 

Cara Verval Ijazah lewat Info GTK Kemendikbudristek

Adapun langkah-langkah untuk melakukan verval ijazah dalam proses seleksi PPPK Guru 2024 sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id, disarankan menggunakan jenis peramban (browser) Google Chrome versi terbaru. Pengguna juga dapat menggunakan peramban Microsoft Edge atau Mozilla Firefox versi terbaru.
  2. Masukkan userid akun pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan kata sandi.
  3. Ketik kode captcha yang terdiri atas kombinasi huruf dan angka yang muncul di layar, lalu tekan tombol Masuk.
  4. Setelah berhasil masuk, tekan tombol biru yang bertuliskan “Verval Ijazah” pada menu Verval Ijazah.
  5. Selanjutnya, sistem akan menampilkan formulir pengisian verval ijazah yang terdiri dari nama perguruan tinggi; nama program studi (prodi); pilih salah satu jenjang diploma empat atau sarjana terapan (D4), sarjana (S1), magister (S2), atau doktor (S3); nomor induk mahasiswa (NIM); dan nomor ijazah.
  6. Pastikan formulir terisi dengan benar, lalu ketuk Cek Data Ijazah.
  7. Selanjutnya, lembar kolom verval ijazah akan terisi secara otomatis.
  8. Apabila guru sebelumnya sudah pernah melakukan verval dan ingin melakukan perbaikan data, maka harus menghapus data terlebih dahulu. Caranya, tekan tombol “Klik Tombol Hapus Ini, Jika Ijazah Tidak Sesuai”, lalu isi kembali data verval ijazah.

Cara Verval Ijazah lewat Sivil Kemendikbudristek

Berdasarkan informasi yang tertera di info.gtk.kemdikbud.go.id, verval ijazah juga dapat dilakukan melalui laman Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (Sivil) Kemendikbudristek. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman ijazah.kemdikbud.go.id.
  2. Pada formulir verifikasi, pilih perguruan tinggi dan program studi, serta masukkan nomor ijazah.
  3. Ketikkan angka pengaman yang muncul di layar.
  4. Tekan tombol verifikasi.
  5. Apabila ijazah sudah melalui tahapan verval, maka sistem akan menampilkan data mahasiswa, mulai dari NIM hingga tanggal kelulusan. 

Cara Dapat Akun PTK

Setelah disinggung sebelumnya bahwa untuk masuk ke akun (login) Info GTK Kemendikbudristek dalam proses verval ijazah seleksi PPPK Guru 2024, diperlukan akun PTK. 

Untuk mendapatkan akun PTK, guru harus menghubungi operator sekolah. Berikut tata cara mendapatkan akun PTK:

  1. Hubungi operator sekolah.
  2. Selanjutnya, operator sekolah akan login di portal aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sp.datadik.kemdikbud.go.id.
  3. Dalam hal terjadi lupa kata sandi, guru dapat menghapus kata sandi melalui operator sekolah untuk akun yang belum terverifikasi.
  4. Jika akun sudah terverifikasi, maka hapus kata sandi dapat dilakukan di operator dinas.
  5. Apabila guru mengajar di lebih dari satu satuan pendidikan, maka akun PTK sebaiknya dibuat di sekolah induk. 

Pilihan Editor: Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus