Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Cawabup Ciamis Meninggal Dunia Jelang Pencoblosan, KPU Jabar: Surat Suara Tetap

KPU Jawa Barat menyampaikan Pilkada Ciamis 2024 tetap berjalan dan tidak terganggu setelah cawabup Ciamis meninggal dunia.

26 November 2024 | 15.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan, pemilihan kepala daerah atau Pilkada Ciamis 2024 tetap berjalan dan tidak terganggu setelah calon wakil bupati Ciamis Yana D Putra yang merupakan peserta pilkada meninggal dunia pada H-2 jelang pencoblosan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, surat suara Pilkada Ciamis akan tetap sama dan tidak berubah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak ada perubahan, surat suara tetap. Ini kan nanti proses pergantian nanti mungkin bisa pada saat sebelum penetapan dan pelantikan," ujar Ummi di Bandung, Selasa, 26 November 2024.

Terkait pergantian calon wakil bupati baru, lanjut Ummi, bisa dilakukan setelah penetapan dan jelang pelantikan, jika pasangan calon nomor urut 02 ini memenangkan Pilkada Ciamis.

Selain itu, Ummi mengatakan, pihak penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menyampaikan pengumuman terkait peristiwa tersebut.

"Pilkada tetap berjalan, tidak mengganggu tahapan tetapi kita punya kewajiban KPU melakukan pengumuman atas dasar paling lambat besok (Rabu) itu informasi surat pemberitahuan resmi dari tim pasangan calon," kata Ummi.

Ummi meminta KPU Kabupaten Ciamis turut bertindak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi hal ini. Dalam PKPU mengamanatkan agar mengumumkan kabar berpulangnya calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 02 ini melalui penanggung jawab atau Laisson Officer (LO) dari partai koalisi pendukung paslon.

"Nah kebetulan di Ciamis ini kan calon tunggal, dan ini sudah diingatkan kepada teman-teman KPU Ciamis untuk melakukan komunikasi kepada LO dari pasangan calon," ujarnya.

Pengumuman ini, dikatakan Ummi, harus disebarkan kepada masyarakat dan juga perangkat pemilu lainnya, hingga petugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), semua langkah itu, menurutnya, harus ditempuh oleh KPU Ciamis.

"Kita harus menerima suratnya terlebih dahulu, kemudian KPU melakukan pengumuman. Baik pengumuman di tingkatan KPU, tingkatan KPU Ciamis, seluruh jajaran PPK, seluruh jajaran PPS sampai nanti di TPS masing-masing. Itu harus ada pengumumannya," kata dia.

Yana merupakan pasangan dari calon bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Keduanya maju bersama di Pilkada 2024 dengan memborong semua partai. Mereka menjadi salah satu pasangan yang melawan kotak kosong di Pilkada Jabar.

"Nantinya harus digantikan berdasarkan usulan dari koalisi pengusul. Sehingga, tidak ada pergantian saat ini, termasuk dalam surat suara, masih tetap sama tidak ganti," tuturnya.

Adapun Yana dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Santo Borromeus, Kota Bandung, pada Senin, 25 November 2024, akibat serangan jantung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus