Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO, Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberlakukan kunjungan daring di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang berada di wilayahnya. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah penyebaran Corona di kalangan narapidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan beberapa Lapas dan Rutan di Jabar telah menutup sementara akses kunjungan bagi keluarga narapidana. Sebagai gantinya, Kanwil menyiapkan fasilitas video call bagi narapidana yang ingin berkomunikasi dengan keluarga ataupun kerabat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita telah mengambil langkah-langkah dengan menerapkan kunjungan secara video call dan kita telah menyiapkan fasilitasnya," ujar Aris saat dihubungi via telepon, Selasa, 17 Maret 2020.
Fasilitas kunjungan via video call ini telah diterapkan di tiga Rutan dan satu Lapas. Diantaranya Lapas Perempuan Bandung, Rutan Perempuan Bandung, Rutan Depok, dan Lapas Karawang. "Kunjungan video call ini masing-masing narapidana diberi waktu tujuh menit. Fasilitasnya bisa laptop maupun android," kata Aris.
Menurut Aris, langkah ini dilakukan agar hak-hak narapidana masih bisa dipenuhi di tengah ancaman penyebaran virus Corona. Kebijakan ini akan diterapkan selama pemerintah memberlakukan masa tanggap darurat Covid-19.
"Intinya kan kota mengantisipasi. Kita tidak ingin hal-hal yang tak diinginkan terjadi. Kami kan tidak tahu keluarga warga binaan itu bagaimana riwayatnya," ujar Aris
Selain itu, Kanwil telah mengeluarkan kebijakan pembatasan jam besuk di sejumlah Lapas dan Rutan. Apabila di saat normal jam besuk berakhir pukul 14.00-15.00, dalam kondisi ini, jam besuk dibatasi hingga pukul 10.00-11.00.
Sementara itu, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak seluruh rutan dan lapas di Indonesia memberlakukan pembatasan kunjungan. Juru bicara koalisi, Afif Abdul Qoim menyebutkan bahwa penjara merupakan institusi yang rentan penyebaran virus.
"Minimnya perhatian bagi orang-orang yang ditahan menimbulkan resiko penularan Covid-19 menjalar ke seluruh tahanan dan juga petugas," ujar Afif melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 17 Maret 2020.
Berdasarkan data dari Ditjen Pemasyarakatan, per 17 Maret 2020, tingkat kelebihan kapasitas penjara di Indonesia mencapai 98 persen.