Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan yang hendak mempekerjakan difabel mesti tahu bagaimana bentuk inklusivitas di lingkungan kerja. Inklusivitas pada prinsipnya mengedepankan kesetaraan. Dengan begitu, tidak ada perbedaan dalam memperlakukan tenaga penyandang disabilitas dengan non-difabel di lingkungan kerja, kecuali pada aksesibilitasnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pedoman inklusivitas sudah tercermin sejak awal proses perekrutan karyawan hingga proses kerja dan pemberian upah maupun tunjangan. Berikut panduan kesetaraan dan inklusivitas di tempat kerja yang diterbitkan oleh lembaga USAID.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
# Upah dan Tunjangan
Perusahaan harus membayar upah pekerja sepadan dengan nilai pekerjaan yang mereka laksanakan. Baik gaji maupun hak atas tambahan upah atau tunjangan harus ditentukan berdasarkan kriteria objektif tanpa gangguan yang bersifat diskriminatif.
Pedoman untuk merancang pengupahan yang setara:
- Nilai upah harus ditentukan dengan mengacu pada kriteria keterampilan dan pengalaman kerja.
- Tidak mendiskriminasi pekerja dengan membiarkan jenis kelamin, usia, etnis, agama, afiliasi politik, status sosial, status perkawinan, orientasi seksual, disabilitas, status HIV, ataupun karakteristik lain yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dapat mempengaruhi tingkat upah pekerjaan mana pun.
- Bayarkan semua tunjangan yang sifatnya tunai atau dalam bentuk barang dengan cara yang non-diskriminatif.
- Pastikan peraturan, persyaratan, dan praktik perusahaan tentang akses ke tambahan upah, tunjangan, fasilitas, atau layanan bersifat obyektif.
- Pastikan sistem penilaian kinerja yang digunakan untuk menghitung upah kinerja dirancang dan diterapkan secara adil dan non-diskriminatif.
# Syarat dan Ketentuan Kerja
Perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi dalam syarat dan ketentuan kerja yang mereka tawarkan kepada pekerjanya. Perusahaan juga menerapkan afirmasi dan dukungan kepada perempuan dan penyandang disabilitas.
- Penetapan pekerjaan dan tugas, jam kerja termasuk lembur, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti ayah, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta peluang untuk pelatihan harus menjadi bagian dari hak yang diberikan perusahaan kepada pekerja.
- Perusahaan harus menetapkan tugas-tugas pekerja dengan cara yang sama dan adil.
- Tindakan diskriminatif terjadi ketika perusahaan memberikan tugas yang lebih berbahaya kepada sebagian kelompok pekerja atau menempatkan pekerja tertentu dalam kondisi kerja yang tidak aman dibanding pekerja lain.
- Perusahaan yang mempekerjakan perempuan pada malam hari (pukul 23.00-07.00) wajib memberikan makanan dan minuman bernutrisi serta menjamin keamanan dan perlindungan dari tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Salah satunya dengan menyediakan angkutan antar-jemput yang aman dan nyaman bagi semua pekerja, terutama pekerja perempuan.
- Perusahaan direkomendasikan memiliki ruangan atau klinik dengan tenaga kesehatan yang selalu siaga pada jam kerja serta dapat diakses oleh semua pekerja tanpa terkecuali, termasuk pekerja perempuan dan pekerja disabilitas.
Tip agar penyandang disabilitas dapat bekerja optimal
1. Memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keterampilan mereka.
2. Melakukan jenis pekerjaan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing.
3. Tempat kerja aksesibel bagi orang dengan disabilitas.
4. Pekerja non-difabel memiliki pemahaman yang baik tentang disabilitas.