Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Cek Apa Saja Pedoman Kesetaraan Buat Difabel di Tempat Kerja

Berikut panduan kesetaraan dan inklusivitas bagi difabel dan perempuan di tempat kerja yang diterbitkan oleh lembaga USAID.

3 Mei 2021 | 09.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi difabel. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan yang hendak mempekerjakan difabel mesti tahu bagaimana bentuk inklusivitas di lingkungan kerja. Inklusivitas pada prinsipnya mengedepankan kesetaraan. Dengan begitu, tidak ada perbedaan dalam memperlakukan tenaga penyandang disabilitas dengan non-difabel di lingkungan kerja, kecuali pada aksesibilitasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pedoman inklusivitas sudah tercermin sejak awal proses perekrutan karyawan hingga proses kerja dan pemberian upah maupun tunjangan. Berikut panduan kesetaraan dan inklusivitas di tempat kerja yang diterbitkan oleh lembaga USAID.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

# Upah dan Tunjangan
Perusahaan harus membayar upah pekerja sepadan dengan nilai pekerjaan yang mereka laksanakan. Baik gaji maupun hak atas tambahan upah atau tunjangan harus ditentukan berdasarkan kriteria objektif tanpa gangguan yang bersifat diskriminatif.

Pedoman untuk merancang pengupahan yang setara:
- Nilai upah harus ditentukan dengan mengacu pada kriteria keterampilan dan pengalaman kerja.

- Tidak mendiskriminasi pekerja dengan membiarkan jenis kelamin, usia, etnis, agama, afiliasi politik, status sosial, status perkawinan, orientasi seksual, disabilitas, status HIV, ataupun karakteristik lain yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dapat mempengaruhi tingkat upah pekerjaan mana pun.

- Bayarkan semua tunjangan yang sifatnya tunai atau dalam bentuk barang dengan cara yang non-diskriminatif.

- Pastikan peraturan, persyaratan, dan praktik perusahaan tentang akses ke tambahan upah, tunjangan, fasilitas, atau layanan bersifat obyektif.

- Pastikan sistem penilaian kinerja yang digunakan untuk menghitung upah kinerja dirancang dan diterapkan secara adil dan non-diskriminatif.

# Syarat dan Ketentuan Kerja
Perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi dalam syarat dan ketentuan kerja yang mereka tawarkan kepada pekerjanya. Perusahaan juga menerapkan afirmasi dan dukungan kepada perempuan dan penyandang disabilitas.

- Penetapan pekerjaan dan tugas, jam kerja termasuk lembur, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti ayah, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta peluang untuk pelatihan harus menjadi bagian dari hak yang diberikan perusahaan kepada pekerja.

- Perusahaan harus menetapkan tugas-tugas pekerja dengan cara yang sama dan adil.

- Tindakan diskriminatif terjadi ketika perusahaan memberikan tugas yang lebih berbahaya kepada sebagian kelompok pekerja atau menempatkan pekerja tertentu dalam kondisi kerja yang tidak aman dibanding pekerja lain.

- Perusahaan yang mempekerjakan perempuan pada malam hari (pukul 23.00-07.00) wajib memberikan makanan dan minuman bernutrisi serta menjamin keamanan dan perlindungan dari tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Salah satunya dengan menyediakan angkutan antar-jemput yang aman dan nyaman bagi semua pekerja, terutama pekerja perempuan.

- Perusahaan direkomendasikan memiliki ruangan atau klinik dengan tenaga kesehatan yang selalu siaga pada jam kerja serta dapat diakses oleh semua pekerja tanpa terkecuali, termasuk pekerja perempuan dan pekerja disabilitas.

Tip agar penyandang disabilitas dapat bekerja optimal

1. Memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keterampilan mereka.
2. Melakukan jenis pekerjaan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing.
3. Tempat kerja aksesibel bagi orang dengan disabilitas.
4. Pekerja non-difabel memiliki pemahaman yang baik tentang disabilitas.

Praga Utama

Praga Utama

Bergabung dengan Tempo sejak 2011 sebagai periset foto dan beralih menjadi reporter pada 2012. Berpengalaman meliput isu ekonomi, otomotif, dan gaya hidup. Peraih penghargaan penulis terbaik Kementerian Pariwisata 2016 dan pemenang lomba karya tulis disabilitas Lembaga Pers Dr Soetomo 2021. Sejak 2021 menjadi editor rubrik Ekonomi Bisnis Koran Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus