Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PSI Ade Armando mengaku heran. Unggahan video di kanal Youtube pribadinya pada 25 September lalu berujung pelaporan perdata oleh PDIP dengan tuntutan membayar kerugian materiil Rp 1 miliar. Ade menduga gugatan perdata itu upaya untuk memiskinan dirinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mereka mempersoalkan video saya di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI,” kata Ade saat dihubungi, Senin, 23 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video itu, kata Ade, dirinya mengkritisi sebuah video singkat yang seolah menggambarkan peristiwa masuknya Kaesang Pangarep ke PSI telah menimbulkan gejolak di internal PDIP. Meski Ade menilai video itu kabar dusta alias hoax, tetapi terlihat samar tokoh terkemuka di PDI dan presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Dalam video hoax itu digambarkan bahwa Megawati marah besar di rumahnya di jalan Teuku Umar begitu ada pengumuman Kaesang masuk ke PSI. Megawati marah ke Hasto, Ganjar, dan Bahkan Kepala BIN. Video itu juga menggambarkan adanya pertarungan antara kubu Megawati melawan kubu Jokowi,” kata Ade.
Unggahan itu pun membuat Ade Armando digugat secara perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP. Unggahan videonya itu dinilai merugikan PDIP. Dalam gugatan itu, Ade dituntut membayar kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 200 miliar.
Kuasa Hukum PDIP, Yanuar P. Wasesa, mengatakan laporan ini atas inisiatif mereka. “Postingan Ade Armando itu layak digugat secara perdata,” kata Yanuar saat dihubungi Tempo pada Senin, 23 Oktober 2023.
Yanuar mengatakan laporan itu sudah mendapatkan restu dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Namun, dia tidak menyebut sosok yang merestui laporan ini. Tempo menyebut beberapa nama, seperti Hasto Kristiyanto, Puan Maharani, Megawati Soekarnoputri, tetapi Yanuar tidak memberikan jawaban. “Saya lupa,” kata dia.
Video berdurasi 2:19 berjudul Lanjutan Kisah Si Mawar Bandel di Negeri Wakanda itu, Yanuar menilai informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dalam unggahannya, Yanuar mengklaim Ade Armando secara sewenang-wenang menyebut nama-nama tokoh PDIP dan menguraikan dugaan peristiwa yang dinilai hoax, fitnah, dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Sementara itu, Ade mengatakan video pendek yang merekam kemarahan Megawati semacam itu harusnya diragukan kebenarannya. Ade pun juga mengutip bantahan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya pertemuan di kediaman Megawati Teuku Umar.
“Saya juga menyatakan, Hasto membantah adanya keretakan hubungan Jokowi dan Megawati,” kata dia. “Saya bilang, video ini dengan sengaja berusaha membangun kesan adanya perpecahan di dalam tubuh PDIP tanpa ada informasi penunjang.”
Oleh karenanya, Ade merasa heran karena dirinya dituduh menyebar kabar dusta alias hoax sekaligus digugat secara perdata. Gugatan itu dilakukan, menurut Ade, karena menimbulkan kerugian elektoral dan berdampak pada turunnya elektabilitas dan suara PDIP.
“Video saya itu juga dianggap akan menimbulkan gejolak, kerusuhan, dan pertikaian,” kata dia. “Selain itu saya harus minta maaf secara tertulis di Kompas, Koran Tempo, dan Jakarta Post dan di akun Youtube saya selama 3 hari berturut-turut.”
Dalam dokumen yang diterima Tempo, tim kuasa hukum PDIP yang berisi 31 advokat itu menuntut Ade Armando membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar, immateriil Rp 200 miliar, dan jasa hukum Rp 350 juta, dan menyita seluruh harta milik Ade Armando yang tidak terbatas pada tanah dan bangunan.
Salah satu narasi yang dipersoalkan Yanuar adalah pernyataan Ade Armando pada menit ke 3 dan detik 16 yang dinilai tidak henti-hentinya menyinggung Megawati Soekarnoputri yang marah-marah dan pihak lain yang diklaim merupakan kader terbaik partai.
Sementara itu, Yanuar mengatakan yang dilakukan Ade Armando bukan persoalan ruang demokrasi, tetapi perbuatan melawan hukum. Sebagai warga negara, kata dia, pihaknya berhak mengajukan gugatan. “PDIP berhak juga melakukan gugatan sebagai partai politik yang dirugikan,” kata Yanuar.
Saat ini gugatan itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara perdata nomor 367/Pdt.G/2023/PN pada tanggal 18 Oktober 2023.