Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla atau JK menerbitkan surat edaran kedua kepada takmir masjid untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat edaran nomor 061/PP DMI/A/III/2020 itu berisi sejumlah petunjuk. “Pertama, tingkatkan doa dan qunut nazilah,” kata JK dalam surat edaran yang diterima Tempo, Kamis, 19 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petunjuk berikutnya, azan tetap dikumandangkan sesuai waktu salat dan salat jemaah terbatas dengan jarak minimum 1 meter tiap jemaah. Selanjutnya, setiap hari masjid harus dibersihkan dengan karbol atau sejenisnya dan menggulung karpet.
JK juga mengingatkan di kota atau wilayah yang terjadi penularan virus Corona dengan potensi tinggi atau zona merah, maka salat Jumat di masjid ditiadakan dan masing-masing menggantinya dengan salat zuhur di rumah. “Begitu pula dengan salat lima waktu dan salat tarawih pada bulan ramadan nanti, dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya.
Apabila kondisi penularan virus Covid-19 telah menurun, salat dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak dan menghindari salaman, serta tetap membawa sajadah masing-masing. Terakhir, JK mengimbau berbagai acara keagamaan yang menghadirkan jemaah ditiadakan.