Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Corona, DMI Minta Takmir Masjid Tingkatkan Doa dan Qunut Nazilah

DMI juga mengingatkan di wilayah yang terjadi penularan Corona dengan potensi tinggi atau zona merah, maka salat Jumat di masjid ditiadakan.

20 Maret 2020 | 05.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla mengikuti kegiatan penyemprotan disinfektan di Masjid Nurul Hidayah, Jakarta Selatan, Ahad, 8 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla atau JK menerbitkan surat edaran kedua kepada takmir masjid untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat edaran nomor 061/PP DMI/A/III/2020 itu berisi sejumlah petunjuk. “Pertama, tingkatkan doa dan qunut nazilah,” kata JK dalam surat edaran yang diterima Tempo, Kamis, 19 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petunjuk berikutnya, azan tetap dikumandangkan sesuai waktu salat dan salat jemaah terbatas dengan jarak minimum 1 meter tiap jemaah. Selanjutnya, setiap hari masjid harus dibersihkan dengan karbol atau sejenisnya dan menggulung karpet.

JK juga mengingatkan di kota atau wilayah yang terjadi penularan virus Corona dengan potensi tinggi atau zona merah, maka salat Jumat di masjid ditiadakan dan masing-masing menggantinya dengan salat zuhur di rumah. “Begitu pula dengan salat lima waktu dan salat tarawih pada bulan ramadan nanti, dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya.

Apabila kondisi penularan virus Covid-19 telah menurun, salat dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak dan menghindari salaman, serta tetap membawa sajadah masing-masing. Terakhir, JK mengimbau berbagai acara keagamaan yang menghadirkan jemaah ditiadakan.

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus