Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cuti panjang para sipir

Kanwil kehakiman jateng dan yogya membersihkan karyawannya yang terlibat g-30-s/pki. masing-masing, 432 dan 31 pegawai dirumahkan/dipensiunkan. mereka umumnya para sipir penjara. (nas)

3 Mei 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HARI-HARI belakangan ini, Nyonya Soediro tak lagi berani keluar rumah. Ia bahkan sempat tiga hari tak makan dan kemudian tergeletak sakit. Ada apa? Gara-garanya adalah suaminya, Soediro, mendadak dicutipanjangkan sejak 1 April lalu. "Saya malu karena suami saya dicap PKI," katanya. Soediro, 44, karyawan Lembaga Pemasyarakatan Banyumas, adalah salah seorang dari 432 pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Tengah yang dicutipanjangkan karena terlibat PKI. "Saya dipanggil Kepala LP, dan kemudian disodori surat permohonan cuti yang harus saya tanda tangani," ujar Soediro pada TEMPO. Setelah itu, sang pimpinan langsung memberikan surat keputusan cuti panjang. Cuti terhitung mulai 1 April hingga 30 Juni 1986, dan setelah itu ia dipensiunkan. "Saya terkejut karena dinyatakan terlibat SOBSI/PKI," kata Soediro membeberkan alasan pencutiannya. "Padahal, saya tak tahu politik, dan dari dulu tak pernah menjadi anggota partai mana pun." Ia, menurut pengakuannya, setelah G-30-S/PKI meletus, malah turut membantu aparat keamanan menangkap pimpinan SOBSI di LP Banyumas Karena itu, ia merasa aneh, mengapa kini dituduh terlibat SOBSI. "Kalau saya memang terlibat, mengapa tidak diberhentikan sejak dulu, ketika masih Golongan I A?" tambah Soediro. Pangkat Soediro, kini, II A dengan gaji Rp 96.400. Ayah enam anak ini bekerja di LP Banyumas sejak September 1964. Sejak mulai bekerja hingga terjadi G-30-S/PKI, menurut Soediro, tiap bulan gajinya dipotong Rp 100 oleh pimpinan LP, yang kemudian ternyata adalah anggota PKI. "Tapi, waktu itu, saya tidak tahu untuk apa gaji saya dipotong," kata Soediro. Ia, katanya, sebagai pegawai baru, rela gajinya disunat, karena diancam akan dlkeluarkan oleh atasannya. Soediro tak menyangka pemotongan gaji itu akan berbuntut panjang. Ia disebut terlibat PKI. Sekalipun ia kemudian mengikuti "pemutihan" - pernyataan bebas terlibat partai terlarang itu pada 1976 - dan lulus penataran P4, ternyata predikat tersebut tak menolongnya. Ia tetap akan dipensiunkan kendati usianya masih muda. Menurut Kakanwil Kehakiman Ja-Teng Dimyati Hartono, 432 bawahannya itu telah lama diketahui terlibat organisasi terlarang. "Mereka terlibat G-30-S/PKI dengan klasifikasi C-2 dan C-3," ujarnya. Tapi, mengapa baru sekarang dikenakan tindakan? "Tenaga mereka, waktu itu, masih dibutuhkan, sehingga Departemen menangguhkan percepatan pensiun mereka," tambahnya. Dari 432 orang itu, 182 orang berusia di atas 50 tahun, 84 berumur 45-50, dan sisanya di bawah 45 tahun. Yang di atas 50, begitu masa cuti panjangnya selama tiga bulan usai, otomatis akan diberi surat keputusan pensiun. Sedangkan yang di bawah 50 tahun, "selama Cuti mereka diperintahkan membuat surat permohonan pensiun," kata Dimyati. Selama cuti, mereka itu akan menerima gaji tanpa tunjangan fungsional maupun jabatan. Upaya merumahkan pegawai, karena terlibat G-30-S/PKI, ternyata tak hanya terjadi di lingkungan Kanwil Kehakiman Jawa Tengah. Juga terjadi di lingkungan Kanwil Kehakiman Daerah Istimewa Yogya. Sebanyak 31 orang dari tiga LP di provinsi ini telah dirumahkan sejak 1 April. "Mereka terlibat G-30-S/PKI dengan klasifikasi C2," kata S. Sarwono, Kakanwil Kehakiman DIY. "Ini berdasarkan hasil pemeriksaan Laksusda, sekitar 1974." Tindakan membersihkan pegawai yang berbau kiri ini, kata Sarwono, sesuai dengan instruksi Menteri Kehakiman, Maret lalu. Proses pembersihan ini diperintahkan harus selesai dalam tahun anggaran 1986/1987 ini juga. Departemen Kehakiman digolongkan sebagai instansi vital, dan harus bersih dari sisa-sisa PKI. Menteri Kehakiman Ismail Saleh mengatakan, daftar yang terlibat PKI ini berasal dari Kopkamtib. Ia sendiri tak ingat persis berapa jumlah pegawai di Departemen Kehakiman yang terkena pembersihan. Menurut sebuah sumber, kebanyakan mereka itu adalah para sipir. Akibatnya, kini terdapat kekurangan tenaga penjaga penjara. Untuk mengatasi kekurangan tenaga itu, Ismail Saleh membenarkan bahwa akan diangkat para purnawirawan ABRI berpangkat tamtama dan bintara. "Para purnawirawan itu diseleksi, dan hanya yang masih kuat dan muda yang dipilih," kata Ismail Saleh. Mereka ini dijadikan pegawai bulanan, yang dipekerjakan untuk setahun, dan bisa diperpanjang sampai lima kali. Mengapa purnawirawan? Bukankah banyak angkatan kerja yang menganggur? Para purnawirawan itu, kata Ismail, siap pakai untuk bidang sekuriti. Sedangkan angkatan kerja yang berjubel-jubel itu, "harus dididik lebih dulu, dan itu memakan biaya. Untuk diangkat harus pula ada formasi," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus