Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Farhat Abbas mendaftarkan partai yang didirikannya, bernama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Farhat mengklaim struktur kepengurusan Partai Pandai sudah terbentuk di 34 provinsi Indonesia atau memiliki kepengurusan 100 persen di DPW dan memenuhi lebih dari 30 persen keterwakilan perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang kami masih belum 100 persen di DPD. Dan untuk kecamatan, kami memberikan kedaulatan pada daerah, seperti Papua itu ada yang sudah 100 persen, tapi belum masuk ke sipol seluruhnya. Kami masih punya waktu 14 hari untuk melengkapinya," ujar Ketua Umum Partai Pandai itu di kantor KPU, Senin, 1 Agustus 2022.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur syarat partai politik peserta Pemilu 2024, di antaranya; memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi (100 persen); kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
"Apabila kami bisa memenuhi syarat 100, 75, dan 50 persen keterwakilan pengurus, berarti kami terdaftar dan akan mengikuti tahapan verifikasi faktual. Tapi kalau masih kurang, berarti kami enggak masuk dan menunggu 2024. Tapi saya optimistis Pandai akan masuk dan ikut berpartisipasi di Pemilu 2024," tuturnya.
Farhat bahkan menargetkan partainya lolos ambang batas parlemen dengan perolehan suara 7-10 persen. "Target kami tidak muluk-muluk, bisa masuk 7-10 persen," ujar dia.
DEWI NURITA