Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polemik Data Intelijen Presiden

Rangkuman berita, dari polemik data intelijen Jokowi soal partai hingga penahanan eks bos Pertamina, Karen Agustiawan.

24 September 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Joko Widodo mengaku memegang data intelijen mengenai partai politik. Data itu diklaim memuat informasi tentang urusan internal dan arah manuver partai dalam menghadapi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Jokowi menyebutkan pasokan informasi itu datang dari berbagai lembaga intelijen sipil dan militer.

“Ada dari Badan Intelijen Negara, intelijen Kepolisian RI. Intelijen Tentara Nasional Indonesia juga saya punya, dan informasi di luar itu,” kata Presiden Jokowi saat menghadiri acara relawan Sekretariat Nasional Jokowi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 16 September lalu. Bekas Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan lembaga intelijen menyajikan angka dan hasil survei.

Baca: Jejak Alat Sadap Pegasus di Indonesia

Tiga hari kemudian atau Selasa, 19 September lalu, Jokowi kembali menyampaikan klaim serupa saat mengunjungi pasar di Jatinegara, Jakarta Timur. Jokowi mengaku mendapat berbagai informasi politik, sosial, dan ekonomi, termasuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Sarapan saya angka, data, dan laporan rutin seperti itu,” ujarnya.

Koordinator Riset Konflik, Pertahanan, dan Keamanan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Muhammad Haripin, mengatakan pernyataan Presiden Jokowi mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan. Memegang data intelijen partai, Jokowi juga berpotensi mengancam pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut Haripin, Dewan Perwakilan Rakyat dapat membentuk panitia khusus untuk mengevaluasi kinerja lembaga telik sandi. Undang-undang memberi mandat kepada DPR sebagai institusi pengawas intelijen yang sah. “Fokus investigasi adalah urgensi pengumpulan data soal partai,” tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Denda Surya Darmadi Berkurang Drastis

Surya Darmadi, di Pengadilan TIPIKOR, Jakarta, 23 Februari 2023. Tempo/Imam Sukamto

MAHKAMAH Agung mengubah hukuman bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dalam kasus korupsi izin perkebunan kelapa sawit. Majelis hakim kasasi menambah vonis penjara dari 15 tahun menjadi 16 tahun. Surya diminta membayar kerugian negara Rp 2,23 triliun. Tapi hakim menghapus kewajiban Surya membayar kerugian ekonomi Rp 39,7 triliun.

Pakar pelindungan hutan Institut Pertanian Bogor, Jawa Barat, Bambang Hero Saharjo, mengatakan hitungan kerugian ekonomi berasal dari kerusakan lingkungan yang timbul karena pengalihan hutan menjadi kebun sawit ilegal. “Nilainya mengacu pada fakta di lapangan, citra satelit, dan data laboratorium,” tutur Bambang, Rabu, 20 September lalu.

Bambang menjadi salah satu saksi ahli dalam pembuktian kerugian ekonomi. Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, meminta Mahkamah Agung menjelaskan alasan pengubahan putusan.


KPK Tahan Bekas Bos Pertamina

Karen Agustiawan, resmi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 19 September 2023. Tempo/Imam Sukamto

KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan bekas Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, pada Selasa, 19 September lalu. Karen diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair di perseroan pada 2011-2021. “Ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca: Bagaimana Karen Agustiawan terseret kasus LNG Pertamina?

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian gas alam cair antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction. Karen ditengarai mengambil keputusan sepihak dan tak melibatkan komisaris. Keputusan ini belakangan bermasalah karena harga gas anjlok dan pasokan dalam negeri melimpah. Karen diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Karen mengklaim pembelian gas telah mendapat persetujuan direksi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara saat itu, Dahlan Iskan. Ia mengatakan kebijakannya juga memberi profit kepada perusahaan. “Untung Rp 1,6 triliun,” ujarnya.


Kantor Bupati Pohuwato Dibakar

Api membakar Kantor Bupati di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, 21 September 2023. Antara/AWS/Mohammad Halid

KANTOR Bupati Pohuwato, Gorontalo, dibakar demonstran pada Kamis, 21 September lalu. Peristiwa itu berlangsung saat digelarnya unjuk rasa yang menuntut pembayaran ganti rugi lahan pertambangan PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

Juru bicara Kepolisian Daerah Gorontalo, Komisaris Besar Desmont Harjendro, mengatakan puluhan orang ditangkap karena diduga ikut membakar kantor bupati. “Mereka juga merusak bangunan di area tambang,” ucap Desmont pada Jumat, 22 September lalu.

Pedemo menuntut perusahaan membayar lahan yang terimbas program Pani Gold Project. Presiden Direktur Puncak Emas Tani Sejahtera Boyke Poerbaya Abidin mengklaim perusahaan telah memberikan tali asih dan program alih profesi kepada 2.200 petambang lokal.


Putusan Etik Johanis Tanak

Johanis Tanak, di Gedung KPK, Jakarta, 13 April 2023. Tempo/Imam Sukamto  

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan putusan bahwa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak melanggar etik dalam perkara komunikasi dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ketua Majelis Etik Harjono menyebutkan Tanak tak terbukti berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Energi, Idris Froyoto Sihite. “Memulihkan nama baik serta hak Tanak,” kata Harjono di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September lalu.

Tanak  ditengarai berkomunikasi dengan Sihite yang sedang beperkara di komisi antirasuah. Bukti percakapan Tanak dengan Sihite beredar di media sosial ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kementerian Energi. Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menilai putusan Dewan Pengawas terlalu lunak. Putusan itu akan mempengaruhi kepercayaan publik kepada KPK.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus