Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat di Bandung pada Sabtu 19 Mei 2018. Sudrajat-Ahmad Syaikhu dipanggil terkait kericuhan yang terjadi saat debat Pilgub Jabar 2018 di Balairung UI, Depok, 14 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini saya memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi dalam rangka hasil debat tanggal 14 Mei yang lalu, di mana semua tahu, ada hal-hal yang dipertanyakan masalah closing statement saya dalam akhir sesi debat pada wakt itu,” kata Sudrajat di kantor Bawaslu Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sudrajat mengatakan, sudah memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang disodorkan Bawaslu Jabar. “Saya sudah memberi klarifikasi. Dan sampai sekarang Bawaslu belum ada keputusan masalah sanksi dan lain-lain. Hari ini hanya klarifikasi,” kata dia.
Debat Pilgub Jabar di Balairung UI, Depok berakhir ricuh setelah dalam pernyataan penutup pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu memamerkan kaos bertuliskan, #2018Asyik Menang #2019GantiPresiden. Pendukung pasangan calon lain yaitu TB Hasanuddin-Anton Charliyan tak terima dengan cara yang dilakukan oleh pasangan Sudrajat-Syaikhu tersebut.
Menurut Sudrajat, Bawaslu mengklarifikasi soal kaos yang ia pamerkan di pernyataan penutup debat itu. “Saya menyatakan, apa yang saya sampaikan itu aspirasi publik,” kata dia.
Sudrajat mengatakan kaos yang mereka pamerkan di acara debat itu bukan hanya sekali digunakan.
“Kaos itu pernah kita pakai dan gunakan pada waktu kampanye terbuka tanggal 12 Mei, kampanye rapat umum di Monumen Perjuangan Bandung. Dan sampai tanggal 14 Mei tidak ada peringatan apa pun,” kata dia.
Soal ancaman sanksi, dia menyerahkan pada Bawaslu dan KPU Jawa Barat. “Bagi saya, semua ada aturan mainnya, ada undang-undangnya, ada aturannya. Kita serahkan pada lembaga yang mengelolanya yakni Bawaslu dan KPU,” kata Sudrajat.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, lembaganya sengaja memanggil Sudrajat-Ahmad Syaikhu untuk dimintakan klarifikasinya terkait kericuhan di Balairung UI.
“Ini akibat laporan dari pasangan calon, atas sangkaan pidana pemilu terkait hasutan, provokasi, dan lain sebagainya. (Sanggkaan pidana) ini tidak memenuhi unsur. Lalu kita kembangkan terkait dengan ada tidaknya pelanggaran administrasi. Ini yang kita panggil,” kata dia di kantornya, Sabtu, 19 Mei 2018.
Harminus mengatakan, lembaganya menyodorkan 33 pertanyaan seputar penyelenggaraan debat publik di Balairung UI tersebut. “Kami tanyakan dari awal sampai akhir,” kata dia.
Harminus mengatakan, pertanyaan yang diajukan kepada Sudrajat-Ahmad Syaikhu diantaranya soal pelaksanaan debat publik yang digelar KPU Jawa Barat. Salah satunya, pertanyaan apakah KPU memberi panduan terkait larangan dalam debat. "Kemudian apakah kaos yang dibawa itu dari mana, seperti itu kita tanyakan,” kata dia.
Menurut Harminus, sanksi atas dugaan pelanggaran administrasi itu bergantung dari tinggi rendahnya pelanggaran yang dilakukan. “Pelanggaran di luar pidana pemilu itu pelanggaran administrasi. Umpanya dalam kampanye, bisa tidak diikutkan dalam kampanye berikutnya. Bisa peringatan tertulis, peringatan lisan,” kata dia.