Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Serba-serbi SPMB 2025, Pengganti PPDB yang Terdiri dari 4 Jalur

Sejumlah fakta tentang kebijakan SPMB 2025 yang bakal menggeser PPDB, mulai dari jenis jalur penerimaan hingga jumlah kuotanya.

31 Januari 2025 | 20.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. SPMB akan menggeser PPDB yang telah diperkenalkan pada 2016 dan berlaku efektif mulai 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pergantian SPMB menjadi PPDB tidak hanya berupa perubahan istilah. Akan tetapi, pihaknya ingin menghilangkan stigma PPDB Zonasi yang selama ini beredar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin ke luar dari stigma PPDB Zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, tetapi ada empat,” kata Mu’ti dalam Forum Konsultasi Publik di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Lantas, apa itu SPMB 2025? 

Serba-serbi SPMB 2025

Berikut sejumlah fakta menarik tentang SPMB 2025: 

1. Jalur penerimaan

Mendikdasmen menguraikan bahwa SPMB 2025 terdiri dari empat jalur. Empat jalur yang dimaksud meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. 

Jalur domisili ditujukan kepada calon siswa yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya. Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa penyandang disabilitas dan/atau berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu. 

Kemudian, jalur prestasi untuk calon siswa yang mempunyai prestasi akademik dan/atau non-akademik, baik melalui kompetisi maupun non-kompetisi. Lalu, jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili lantar perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. 

2. Istilah zonasi diganti jadi domisili

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen Biyanto menuturkan bahwa pemerintah berencana mengganti PPDB Zonasi menjadi berbasis domisili. Menurut dia, dengan skema tersebut, potensi manipulasi dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) yang kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya dapat diantisipasi. 

Biyanto mengatakan dalam proses PPDB Zonasi, area tempat tinggal yang tercantum di dokumen kependudukan menjadi penilaian utama satuan pendidikan. Namun, dengan sistem penerimaan yang baru, seleksi peserta didik dilakukan dengan melihat jarak antara sekolah dengan rumah. 

“Memang selama ini semuanya kan, misalnya dimanipulasi tempat tinggal, tiba-tiba ada yang baru masuk masuk KK. Nah, itu kami antisipasi juga,” ucap Biyanto ketika dijumpai di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025. 

3. Perubahan kuota jenjang SMP dan SMA

Dalam Rancangan Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB, terdapat perubahan kuota jalur penerimaan untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Sementara pada jenjang sekolah dasar (SD) tidak ada jalur prestasi. 

Adapun kuota jalur penerimaan baru siswa SD, yaitu minimal 70 persen untuk jalur domisili, minimal 15 persen untuk jalur afirmasi, maksimal 5 persen untuk jalur mutasi, dan tidak ada jalur prestasi. Kemudian, pada jenjang SMP, yaitu dari minimal 50 persen, menjadi minimal 40 persen untuk jalur domisili; dari minimal 15 persen, menjadi 20 persen untuk jalur afirmasi; maksimal 5 persen untuk jalur mutasi; dan dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen untuk jalur prestasi. 

Berikutnya, pada jenjang SMA, dari minimal 50 persen, menjadi minimal 30 persen untuk jalur domisili; dari minimal 15 persen, menjadi 30 persen untuk jalur afirmasi; maksimal 5 persen untuk jalur mutasi; dan dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen untuk jalur prestasi. 

4. Murid tak lolos bisa masuk sekolah swasta

Sebelumnya, Mu’ti mengusulkan supaya murid yang tidak lolos seleksi penerimaan di sekolah negeri untuk dialihkan ke sekolah swasta pada SPMB tahun ajaran 2025/2026. Pembiayaan untuk pendidikan di sekolah swasta tersebut rencananya akan ditanggung oleh pemda dengan sasaran prioritas adalah siswa dari keluarga tidak mampu. 

Namun, Mendikdasmen menyebut bahwa kemampuan masing-masing pemda tentu berbeda-beda. Oleh karena itu, dia menyatakan perlu adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian agar pemda dapat mengoptimalkan wacana tersebut. 

“Karena itu nanti dukungan dari pemerintah daerah untuk murid yang belajar di sekolah swasta. Itu mendapatkan arahan dari Menteri Dalam Negeri sebagai kementerian yang mempunyai hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Mu’ti. 

Hanin Marwah, M. Rizki Yusrial, dan M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus