Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan secepatnya. “Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah. Kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito dalam konferensi pers perihal pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan pilkada juga bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun MK akan mempercepat pembacaan putusan dismissal dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Karena itu, kata Tito, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal.
Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
Mengenai tanggal pasti pelantikan, Kemendagri bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Tito menuturkan koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.
Tito juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Dia berharap berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa mengeluarkan penetapan (kepala daerah terpilih) berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” ujar dia.
Prabowo akan Putuskan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Lewat Perpres
Dalam kesempatan itu, Tito menyebutkan jadwal terbaru untuk pelantikan kepala daerah akan diputuskan langsung oleh Prabowo melalui peraturan presiden atau perpres. “Kalau beliau sudah memutuskan waktunya (pelantikan), kita akan tetapkan dengan peraturan presiden," kata dia.
Tito mengatakan akan ada rapat dengan Komisi II DPR perihal pelantikan kepala daerah. Salah satu topik yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalah penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah. Barulah hasil tersebut akan disampaikan ke Prabowo untuk kemudian diputuskan. “Presiden menentukan jadwalnya, saya memberikan exercise (perkiraan tanggalnya),” kata Tito.
Mantan Kepala Polri itu menuturkan awalnya pemerintah hendak menggelar pelantikan kepala daerah dalam dua tahap. Tahap pertama untuk daerah yang tidak memiliki sengketa di MK, sedangkan tahap kedua untuk daerah yang gugatannya diputus dismissal oleh MK. Namun Prabowo meminta pelantikan tahap pertama vedrodan kedua tersebut digabung untuk efisiensi.
“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh (waktunya), untuk efisiensi sebaiknya satukan saja (pelantikan) antara yang non-sengketa dengan yang (hasil putusan) dismissal,” ujarnya.
Awalnya, Kemedagri, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah gelombang pertama pada 6 Februari 2025. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat kelima pihak di DPR pada Rabu, 23 Januari lalu.
Sesuai dengan hasil rapat tersebut, pelantikan gelombang pertama terdiri atas 296 kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke MK. Sedangkan pelantikan 249 kepala daerah lainnya menunggu putusan MK.
Namun belakangan MK meminta agar daerah yang diputuskan tidak dilanjutkan gugatannya bisa dilantik bebarengan dengan daerah yang tidak bersengketa di MK. Hal ini setelah MK memutuskan memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal dari semula pada 11 hingga 13 Februari 2025 menjadi tanggal 4 dan Februari 2025.
Pilihan editor: Nusron Wahid Sebut Segera Cek Sertifikat Pagar Laut di Subang, Sumenep, dan Pesawaran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini