Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Demi disiplin korpri?

Pemda purbalingga melarang karyawatinya berjilbab. mereka mengadu ke menteri dalam negeri. daerah bebas melarang atau membolehkan.

19 Juni 1993 | 00.00 WIB

Demi disiplin korpri?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
INI sesungguhnya soal kecil. Tapi, bila tidak ditangani dengan sikap yang arif, bisa menjadi besar. Empat belas karyawati dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dalam tiga bulan belakangan ini diperingatkan oleh Bupati Sularno agar tak mengenakan jilbab pada jam-jam kerja. Larangan itu tentu saja mengherankan. Masalah jilbab dewasa ini boleh dibilang sudah dibolehkan pemakaiannya secara umum. Selain itu, jilbab juga dianggap tak mengganggu kelancaran dan produktivitas kerja. Tapi yang menjadi masalah bagi bupati itu rupanya soal upaya menegakkan disiplin pegawai negeri bawahannya. Bagi Sularno, salah satu upaya menegakkan disiplin ialah mewajibkan pegawai negeri menaati peraturan berpakaian dinas pada jam-jam kerja. Pakaian dinas itu terdiri dari pakaian dinas harian, pakian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, baju Korpri, dan seragam hansip. ''Kalau mau menggunakan pakaian di luar yang sudah diatur itu, silakan menggunakannya di luar jam dinas. Jika bentuk pakaian yang dikenakan tak termasuk dalam peraturan, logikanya pakaian itu tak berlaku di lingkungan pegawai negeri,'' kata Sularno. Lagi pula, tambahnya, ''Tak memakai jilbab tidaklah berarti mengurangi nilai-nilai beragamanya.'' Soal disiplin sesungguhnya tak perlu diterapkan secara kaku, apalagi pakaian merupakan masalah yang sangat pribadi. Tapi persoalannya ialah adanya ancaman pemecatan, seperti tercantum dalam surat Sekwilda Hadibroto kepada pimpinan tiga instansi tempat para karyawati berjilbab itu bekerja, yakni Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Bagian Pemerintahan Umum. Apabila karyawati di lingkungan ketiga instansi itu tetap berjilbab, kepada ketiga pimpinan instansi tersebut diinstruksikan agar menganjurkan mereka ''memilih pekerjaan lain di luar pegawai negeri''. Dan tindakan administratifnya ialah mengenakan hukuman disiplin istilah halus untuk pemecatan. Di akhir surat instruksi itu juga ditegaskan bahwa bila atasan ketiga instansi itu menjatuhkan sanksi administratif bagi karyawati yang berjilbab, jangan lupa membuat tembusan kepada Bupati, Gubernur, Menteri Dalam Negeri, sampai Kepala BAKN. Meski begitu, kepada TEMPO dengan keras Bupati Sularno membantah akan memecat mereka. ''Kami akan melakukan pendekatan secara persuasif, mengajak menegakkan disiplin,'' ujarnya. Tapi, tambahnya, jika peringatan itu tak mempan, masalah itu akan diserahkan kepada atasannya, Gubernur Jawa Tengah. Sekalipun pemakaian jilbab sudah bukan lagi barang musykil, setiap daerah ternyata boleh saja mengizinkan atau melarangnya. Itu terkesan dari jawaban Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Soesilo Soedarman, kepada TEMPO. ''Itu peraturan setempat,'' katanya. Hal itu juga berarti bahwa pengaduan para karyawati Pemda Pubalingga ke Menteri Dalam Negeri di Jakarta minggu lalu tak bakal bersambut dengan gegap-gempita. Padahal, di Purbalingga sendiri, mereka merasa tak didengar. Pengaduan telah mereka kirim ke berbagai pihak, seperti DPRD, Kepala Kantor Departemen Agama, ataupun kepada salah seorang anggota Fraksi Persatuan di DPRD Purbalingga. Karena itu, para karyawati yang rata-rata berpendidikan SLTA itu memilih bersikap pasrah. ''Kalau dipecat, ya apa boleh buat, meskipun sebenarnya di meja kerja kami itulah nadi kami berdenyut setiap harinya,'' ujar salah seorang di antara para jilbabwati itu. BSH dan R. Fadjri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus