Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Deretan Kritik Wacana Menempatkan Polri di Bawah Kemendagri

Guru Besar Ilmu Hukum Unair Surabaya Suparto Wijoyo menyebut wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri atau TNI melenceng dari UUD 1945.

3 Desember 2024 | 11.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Topi Polisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar wacana ide agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri disingkat Kemendagri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu yang mendorong usulan ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Usulan itu disampaikan berkaitan dengan isu netralitas dan juga agar memperkuat keamanan nasional. Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menduga ada keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan beberapa calon kepala daerah di Pilkada 2024, yang disebutnya sebagai "partai cokelat."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deddy menilai bahwa oknum kepolisian, bukan hanya satu orang, telah merusak demokrasi dan menganggap ini sebagai masalah yang bersifat garis komando. Ia juga menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertanggung jawab atas masalah ini, meskipun tidak merinci temuan kecurangan yang melibatkan polisi.

Deretan Kritik Terkait Wacana Ini

-Dianggap Sebagai Langkah Mundur

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, gagasan menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI merupakan langkah mundur.

"Saran kami, kedudukan Polri tetap lebih bagus berada di bawah presiden," kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 1 Desember 2024.

Berdasarkan kajian akademik, kata dia, Polri tetap lebih ideal jika berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, di bawah kementerian manapun tidak akan menjamin Polri semakin baik bahkan dikhawatirkan semakin mundur.

-Melenceng dari UUD 1945

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Suparto Wijoyo menyebut wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri atau TNI melenceng dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30, Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung pada Presiden," ujarnya di Surabaya, Ahad, 1 Desember 2024.

Suparto menjelaskan, Polri sebagai lembaga negara yang independen, bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah atau kementerian lainnya.

Bila keberadaan Polri di bawah Kemendagri maupun kementerian lainnya, kata Suparto, ada kekhawatiran bahwa keputusan-keputusan yang diambil bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kebijakan kementerian tertentu.

-Berpotensi Menciptakan Intervensi Politik

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Aboe Bakar Alhabsy menyatakan penolakannya terhadap wacana mengembalikan posisi Polri ke bawah kendali Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Menurut dia, menempatkan Polri di bawah Kemendagri justru berpotensi menciptakan intervensi politik lebih besar.

Terlebih lagi, katanya, Polri di bawah Kemendagri maupun TNI sudah pernah dilakukan di Indonesia. "Jadi tak perlu mengulang masa lalu yang kurang baik," kata politikus PKS ini, dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 1 Desember 2024.

Dipisahkannya Polri dari Kemendagri terjadi pada 1946 silam. Sedangkan pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI terjadi pada 2000.

YOLANDA AGNE | NOVALI PANJI NUGROHO | MYESHA FATINA RACHMAN
Pilihan editor: Pro-Kontra Wacana Pemindahan Polri di Bawah Kemendagri

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus