Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dipecat Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Ucapkan Terima Kasih kepada DKPP

DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik dan dipecat dari jabatannya.

3 Juli 2024 | 17.56 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Perbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari berterimakasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan diberhentikan tetap dari jabatannya atas kasus pelecehan seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia juga meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah berinteraksi dengannya. "Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," kata Hasyim.

Di hari yang sama, DKPP menggelar sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Kasus itu dilaporkan oleh pengadu berinisal CAT yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik, Rabu.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Selanjutnya, Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemberhentian Ketua KPU.

Pihak Istana telah merespons bahwa Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut dalam 7 hari setelah putusan. "Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

HENDRI AGUNG PRATAMA | DANIEL A.FAJRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus