Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa membatalkan Ibadah Haji 2020 karena pandemi Covid-19 adalah kewenangannya.
Dia mengatakan dia sudah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait kewenangan membatalkan ibadah haji 2020 tersebut pada 25 Mei 2020.
Konsultasi dilakukan sebab terdapat modus baru pambatalan, yakni akibat wabah Covid-19.
"Dijawab tertulis (oleh Kemenkumham) pada 27 Mei 20 bahwa itu kewenangan Menag," kata Fachrul melalui pesan singkat hari ini, Rabu, 3 Juni 2020.
Menag Fachrul Razi menyampaikannya untuk menjawab protes Komisi VIII (Bidang Agama) DPR lantaran pembatalan ibadah haji diumumkan sebelum rapat kerja.
Komisi VIII menjadwalkan rapat pada Kamis besok, 4 Juni 2020, namun Fahcrul mengumukannya pada Selasa lalu, 2 Juni 2020.
"Menag dapat memahami ketersinggungan teman-teman Komisi VIII, untuk itu kami mohon maaf," ucap Fachrul.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyayangkan sikap Menteri Agama Fahrul Razi yang mengumumkan pembatalan Ibadah Haji 2020 sebelum rapar kerja.
"Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menteri Agama enggak tahu undang-undang," kata politikus PAN tersebut pada Selasa lalu, 2 Juni 2020.
Fachrul menjelaskan Kemenag mengusulkan rapat kerja diadakan pada 1 Juni 2020 sebab pengumuman pembatalan ibadah haji harus cepat diumumkan.
Komisi VIII mengusulkan raker pada 2 Juni lalu merevisinya menjadi 4 Juni 2020.
"Karena sudah telanjur lapor Presiden dan bila ditunda (pengumuman) akan menyulitkan posisi Pemerintah, karena jarak waktunya jauh dari deadline (pengumuman) 1 Juni 2020," tutur Fachrul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini