Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Ditemukan Dua Kasus di Lembata, Babi Virus ASF Dapat Menimbulkan Kerugian Ekonomi

Pemkab Lembata melarang lalu lintas ternak babi antar-kecamatan dan desa untuk mencegah penyebaran virus African Swine Fever (ASF)

6 Juni 2024 | 20.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kandang peternakan babi yang tidak memiliki izin di Mlese, Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah, Kamis, 26 Januari 2023. Satpol PP Kabupaten Klaten menutup peternakan babi tersebut karena tidak memilik surat izin usaha peternakan serta berada di tengah pemukiman warga. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Lembata - Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur melarang lalu lintas ternak babi antar-kecamatan dan desa untuk mencegah penyebaran virus African Swine Fever (ASF) pada ternak babi milik warga.

"Tidak boleh lagi dari dalam Kota Lewoleba ke kecamatan atau desa," kata Pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata Theresia Making dilansir dari Antara, Selasa lalu, 4 Juni 2024.

Penegasan itu merujuk pada angka kematian babi yang telah mencapai 239 ekor sejak Mei dengan dua kasus positif ASF. Kejadian kematian babi ini pun berada dalam wilayah Kota Lewoleba, tepatnya di Kecamatan Nubatukan.

Menurut Theresia pencegahan lalu lintas ternak babi menjadi salah satu hal penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat, karena belum ada obat atau vaksin buat mengatasi virus ASF. Larangan itu tidak hanya berlaku untuk ternak babi yang masih hidup, tapi juga produk asal babi dan daging babi.

Ternak babi yang sudah mati atau sakit pun, kata dia, tidak boleh dibagi-bagikan ke keluarga atau dijual. Informasi tersebut juga telah diteruskan hingga ke tingkat desa. Para petugas juga menyampaikan imbauan itu menggunakan mobil keliling di dalam wilayah Kota Lewoleba.

"Tidak boleh lakukan pemotongan babi yang sakit atau mati lalu dijual atau dibagi-bagikan," kata dia.

Hal lain yang ditekankan  yakni penguburan ternak babi yang sudah mati. Petugas kesehatan hewan Lembata Gregorius Dengakae menambahkan ternak babi yang sudah mati harus segera dikubur secara mandiri di halaman rumah warga masing-masing.

Dilansir dari laman ppid.pertanian.go.id, ASF adalah penyakit pada babi yang sangat menular dan dapat menyebabkan kematian pada babi hingga 100 % sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Virus ASF sangat tahan hidup di lingkungan serta relatif lebih tahan terhadap disinfektan.

ASF tidak berbahaya bagi manusia dan bukan masalah kesehatan masyarakat. ASF bukan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis), sehingga produk babi dipastikan tetap aman untuk konsumsi.

Adapun tanda-tanda klinis ASF ialah:
1.Kemerahan di bagian perut, dada dan scrotum
2. Diare berdarah
3. Berkumpul bersama dan kemerahan pada telinga
4. Demam (41 derajat Celsius), Konjungtivitis, anoreksia, ataksia, paresis, kejang, kadang-kadang muntah, diare atau sembelit
5. Pendarahan kulit sianosis
6. Babi menjadi tertekan, telentang, kesulitan bernapas, tidak mau makan.

ASF dapat menyebar melalui :
1. Kontak langsung
2. Serangga
3. Pakaian
4. Peralatan peternakan
5. Kendaraan
6. Pakan yang terkontaminasi 

Hingga saat ini belum ditemukan vaksin untuk pencegahan penyakit ASF. Penyakit ini merupakan ancaman bagi populasi babi di Indonesia yang mencapai kurang lebih 8,5 juta ekor

Berdasarkan kajian analisa risiko, ada beberapa faktor yang menyebabkan masuknya ASF ke Indonesia diantaranya melalui:
1. Pemasukan daging babi dan produk babi lainnya, 
2. Sisa-sisa katering transportasi intersional baik dari laut maupun udara,
3. Orang yang terkontaminasi virus ASF 
4. Kontak dengan babi di lingkungannya. 

Pilihan Editor: Marak Virus ASF, Malaysia Stop Impor Babi dari Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus