Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Sorong, Apa Kesalahannya?

Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya, diberhentikan DKPP. Apa alasan dan kesalahannya?

23 Oktober 2024 | 20.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya, yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari Antara, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dibacakan amar putusan dengan Nomor 143-PKE DKPP/VII/2024. Keputusan tersebut mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh penggugat dan menetapkan sanksi berupa peringatan keras terakhir, serta pemberhentian Balthasar dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Sorong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heddy Lugito dalam sidangnya menyatakan bahwa Balthasar dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir dan sekaligus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Sorong, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

Jabatan yang dipegang oleh Balthasar sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Sorong secara resmi dicabut. Selain sanksi kepada Balthasar, DKPP juga memberikan sanksi kepada empat anggota KPU Kota Sorong lainnya. Mereka yang mendapat peringatan keras adalah Hilman Djafar, Angel Mainake, Hasan Lessy, dan Indra Permana Saragih. Sanksi tersebut efektif berlaku sejak putusan dibacakan.

Selain memutuskan pemberhentian Balthasar dan memberikan peringatan keras kepada anggota KPU lainnya, DKPP juga memberikan sanksi kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong. Ketua Bawaslu Kota Sorong, Nirma Tindoy, serta dua anggotanya, Julce Ivone Sahureka dan Abdul Kadir Kelosan, dinilai gagal menjalankan pengawasan yang memadai dalam kasus ini. Atas kelalaian tersebut, ketiga pejabat Bawaslu tersebut dijatuhi sanksi peringatan. Sanksi tersebut, sama seperti yang diberikan kepada anggota KPU, berlaku efektif sejak putusan DKPP dibacakan.

DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut dalam waktu paling lama tujuh hari. Selain itu, Bawaslu juga diberikan tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini, agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kasus yang menjerat Ketua KPU Kota Sorong ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Selestinus Paundanan, yang memberikan kuasa kepada beberapa orang yaitu Benediktus Jombang, Muhammad Irfan, dan Agustinus Jehamin.

Dalam laporannya, Balthasar dan empat anggota KPU Kota Sorong lainnya dituduh secara sengaja mengubah hasil perolehan suara Partai Demokrat. Mereka diduga mengubah hasil suara agar jumlahnya sama dengan suara yang diperoleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kelalaian pengawasan yang dilakukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kota Sorong juga menjadi bagian dari kasus ini, karena mereka dinilai tidak melakukan pengawasan yang cukup ketat terhadap tindakan pelanggaran tersebut.

Dengan sanksi ini, DKPP menegaskan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu serta peran pengawasan yang lebih ketat dari lembaga terkait, guna memastikan agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus