Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba hari ini, Selasa, 18 Februari 2025. Menurut jadwal DPR, pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan tentang RUU Minerba dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Revisi UU tersebut antara lain mengatur ketentuan-ketentuan kontroversial, seperti pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Meski demikian, seiring dengan pembahasan revisi UU ini, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mengelola tambang.
Kemarin, seluruh fraksi yang ada di DPR menyetujui revisi UU Minerba disahkan menjadi undang-undang. Delapan fraksi di parlemen menyatakan setuju dengan catatan masing-masing.
“Dari delapan fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba di ruangan Baleg, gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Bob mengatakan, di dalam naskah final revisi UU Minerba, terdapat pergeseran aturan menyangkut masyarakat adat dan perguruan tinggi. Dari rapat-rapat yang telah dilakukan, misalnya, pemerintah dan parlemen akhirnya menyetujui perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang secara langsung. Sebelumnya, ide tersebut merupakan klausul usulan DPR.
Ketua Baleg itu menjelaskan pergeseran yang terjadi disebabkan oleh pendapat-pendapat yang dilontarkan berbagai pihak dalam sejumlah rapat dengar pendapat (RDP). “Jadi tidak serta-merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibuat,” kata dia.
Pemerintah bersama DPR dan DPD RI telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba dalam rapat tertutup selama beberapa hari sebelum rapat pleno. Panitia kerja atau panja RUU Minerba mengkaji DIM tersebut pada 12, 13, 14, dan 15 Februari 2025. Bahkan, rapat beberapa kali berlangsung hingga larut malam.
Setelah rapat pleno, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan klausul perguruan tinggi mendapat izin kelola tambang telah dibatalkan. “Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kami tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman dalam konferensi pers seusai rapat pleno tersebut.
Wacana kampus mengelola tambang sebelumnya merupakan usulan dari DPR, yang tertuang dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Alih-alih dikelola sendiri oleh kampus, pemerintah dan DPR sepakat memberi izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak ketiga seperti badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan swasta.
Dalam hal ini, perguruan tinggi hanya akan menjadi penerima manfaat dari pertambangan. Supratman mengatakan nantinya pihak ketiga akan membantu kampus yang membutuhkan. “Terutama untuk penyediaan dana riset, dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ujar menteri itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini