Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat berencana menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rencananya Selasa (pekan depan)," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai menghadiri rapat pengambilan tingkat satu RUU BUMN, di Komisi VI DPR, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai di Komisi VI DPR menyatakan setuju RUU BUMN tentang perubahan atas Nomor 19/2003 tentang BUMN dibawa ke rapat paripurna. Adapun pembahasan rancangan undang-undang ini telah dibahas sebelumnya oleh panja.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah menghadiri rapat kerja Komisi VI DPR pada Kamis, 23 Januari 2025. Dalam pertemuan yang membahas RUU BUMN tersebut, DPR dan perwakilan pemerintah yang hadir turut membahas BP Danantara.
Pemerintah, kata Erick, sependapat dengan DPR mengenai kebutuhan dan urgensi penyusunan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dia menyambut baik percepatan RUU BUMN yang diusulkan DPR. Erick berujar salah satu alasan DPR mempercepat RUU BUMN lantaran mereka menaruh perhatian pada isu restrukturisasi di BUMN.
"Kemarin kan dari pimpinan Komisi VI sudah ada poin-poinnya A, B, C, D, E. Nah, kalau kami ya menyambut, karena salah satunya di situ ada poin restrukturisasi," ujar Erick saat ditemui di lobi utara Kementerian BUMN, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Erick mengatakan selama ini pemerintah menutup perusahaan BUMN yang pengelolaannya tidak baik dan peningkatannya tidak optimal. Menurut Erick, proses itu memakan waktu lama. Sehingga, ia berharap dengan adanya RUU BUMN proses tersebut bisa menjadi lebih singkat.
Namun Erick enggan merinci lebih jauh sebab menurutnya ada panitia kerja dari DPR yang lebih berwenang. "Jadi saya tidak mau mendahului isinya karena saya belum tahu isinya," ujar Erick.
Dian Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Komisi IV DPR Dorong Polri Usut Dalang Pagar Laut di Tangerang