Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Permasyarakatan sebelum masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 berakhir pada 7 Juli 2022. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan draf RUU Permasyarakatan versi perubahan pada hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Komisi III dan pemerintah bersepakat menyelesaikan RUU tentang Permasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh membacakan kesimpulan dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 6 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman menyela dan menyatakan fraksinya tidak setuju RUU Permasyarakatan langsung disahkan. "Kami menolak, kami ingin dilakukan pembahasan dulu," ujar Benny.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, komisinya akan menggelar rapat internal lagi karena masih ada fraksi yang menolak.
"Jadi kami akan rapat internal dulu, nanti di voting saja, mana yang menolak dan mana yang setuju dibawa ke paripurna," ujar Politikus Golkar tersebut.
Sebelumnya, DPR menargetkan pengesahan dua Rancangan Undang-Undang atau RUU sebelum masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 yang berakhir 7 Juli 2022 ini ditutup. Keduanya yaitu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
"Target kami sebelum reses," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond Junaidi Mahesa saat dihubungi, Sabtu, 21 Mei 2022.
RUU Pemasyarakatan sempat mendapat penolakan dari berbagai pihak. RUU ini dinilai berisiko menurunkan derajat delik korupsi menjadi tindak pidana biasa. "Membuat Indonesia melenceng dari komitmen antikorupsi yang disepakati dalam perjanjian internasional," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati beberapa waktu lalu.
RUU Pemasyarakatan menjadi kontroversi lantaran, berdasarkan pembahasan DPR periode sebelumnya, ada beberapa pasal yang dianggap meringankan sanksi bagi narapidana yang sedang menjalani masa tahanan. Pasal itu antara lain yaitu pasal 9 dan 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.
Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan napi dapat memakai hak cuti untuk keluar lembaga pemasyarakatan (lapas) dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal, dengan syarat harus diikuti oleh petugas kemana pun.
RUU ini juga dikritik lantaran mempermudah syarat bebas bersyarat bagi narapidana korupsi. Jika disahkan, RUU ini sekaligus akan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
DEWI NURITA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini