Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR: Beri Akses Data Kependudukan, Kemendagri Berisiko Pidana

Menurut Willy, Kemendagri boleh membuka akses data kependudukan atas persetujuan subyek data, dengan memenuhi syarat-syarat keamanan.

15 Juni 2020 | 10.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar mendata para penumpang kapal KM Awu yang tidak membawa identitas setibanya di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Jumat, 7 Juni 2019. Pemeriksaan dan pendataan pada arus balik Idul Fitri 1440 H tersebut untuk mengantisipasi penduduk pendatang secara ilegal ke Bali. ANTARA/Nyoman Budhiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Informasi atau Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Willy Aditya meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil Kemendagri) tetap mengacu pada ketentuan perundangan tentang perlindungan data pribadi atau data kependudukan sebagai hak privasi warga negara. Ia meminta kementerian tak melakukan kerja sama yang berpotensi melanggar undang-undang dengan memberikan data kependudukan kepada pihak swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak perlu perjanjian kerja sama dengan perusahaan yang bisa menjebak Kementerian dalam tindak pidana," kata Willy ketika dihubungi, Ahad, 14 Juni 2020.

Willy mengkritik kerja sama Kemendagri dengan 13 lembaga keuangan, termasuk penyedia pinjaman online, untuk memberikan hak akses verifikasi data. Menurut dia, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik harus tetap dirujuk jika data yang diverifikasi adalah data digital e-KTP. "Kalau yang akan menjadi alat verifikasi perusahaan adalah metode digital (e-KTP) maka itu harus mengacu kepada UU ITE."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Willy sebelumnya menjelaskan bahwa UU ITE sudah jelas membatasi akses data pribadi. Kemendagri boleh membuka akses data kependudukan atas persetujuan subyek data, itu pun harus memenuhi syarat-syarat keamanan dan perlindungan yang ditegaskan oleh UU ITE dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016.

Selain itu, Willy menilai tak ada pasal dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan yang bisa menjadi dasar membagikan data pribadi warga. Menurut dia, UU Adminduk hanya memberikan izin menyajikan data, diikuti dengan syarat 'dikonsolidasikan' dan 'dibersihkan.

Dalam kolom isian data kependudukan pun, kata Willy, tak ada poin yang menyebut data warga dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. "Silakan cek daftar isiannya, ini prinsip yang harus dipegang," ujar politikus NasDem ini.

Willy mengatakan, jika perusahaan keuangan hendak memverifikasi data, perusahaan itu dapat datang secara langsung ke kelurahan setempat atau ke subyek data. Ia mengatakan banyak metode verifikasi dan perusahaan semestinya tak malas membangun sistem. "Dengan mendatangi langsung, bisa dilihat wajah, nama, dan tempat tinggalnya sesuai apa tidak dengan KTP-nya atau kalaupun berbeda, kan bisa langsung diketahui perubahannya."

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, kerja sama itu mengacu pada amanat yang ada di UU Adminduk serta diatur secara teknis oleh Permendagri Nomor 102 Tahun 2019. Ia juga menegaskan Kementerian bukan memberikan data warga. "Kemendagri hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Ahad, 14 Juni 2020.

Zudan menjelaskan, data kependudukan dari Kemendagri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Ia mengatakan kerja sama ini diharapkan dapat mencegah kejahatan penggunaan data masyarakat oleh orang lain. Juga mencegah kerugian yang lebih besar dari lembaga fintech akibat peminjam fiktif.

"Diharapkan dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan," ujar Zudan.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus